Keliru, Klaim bahwa Prabowo Umumkan Peraturan Baru untuk Memiskinkan Koruptor Dana Desa

Indonesia Berita Berita

Keliru, Klaim bahwa Prabowo Umumkan Peraturan Baru untuk Memiskinkan Koruptor Dana Desa
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Sebuah gambar beredar di Facebook dengan klaim Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan baru yang bisa digunakan untuk memiskinkan pelaku korupsi Dana Desa (DD).

Sebuah gambar beredar di Facebook yang disertai klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya peraturan baru yang bisa digunakan untuk memiskinkan pelaku korupsi Dana Desa . Gambar itu memperlihatkan sosok Prabowo dan tiga orang mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi . Teks dalam konten itu tertulis, Prabowo: peraturan baru! korupsi dana desa akan saya miskinkan, baik yang sudah menjabat maupun yang sudah tidak menjabat.

Akan tetapi sebagaimana yang diberitakan Tempo, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Meskipun menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bahwa RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR sejak April 2023, pembahasannya tak berjalan lantaran bertepatan dengan momen tahun politik yakni Pilpres 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Keliru, Pidato Prabowo Subianto Menyebut akan Menghapus Dana DesaKeliru, Pidato Prabowo Subianto Menyebut akan Menghapus Dana DesaSebuah video dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menghapus dana desa, beredar di Facebook.
Baca lebih lajut »

Kemendes surati kepala daerah soal dana desa untuk Desa DigitalKemendes surati kepala daerah soal dana desa untuk Desa DigitalKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengatakan bahwa akan memberikan surat kepada para kepala daerah yang berisikan mengenai ...
Baca lebih lajut »

Mendes ajak manfaatkan dana desa untuk Desa Berketahanan PanganMendes ajak manfaatkan dana desa untuk Desa Berketahanan PanganMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak seluruh kepala desa untuk memanfaatkan dana desa untuk mewujudkan desanya ...
Baca lebih lajut »

Penetapan Dana Desa untuk Pengembangan Desa Cerdas di IndonesiaPenetapan Dana Desa untuk Pengembangan Desa Cerdas di IndonesiaKepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta menekankan pentingnya penggunaan dana desa untuk pengembangan desa cerdas sesuai amanat Undang-Undang APBN 2025. Meskipun ada 16.277 desa yang telah menganggarkan dana untuk desa cerdas, nilai totalnya masih relatif rendah, dengan rata-rata Rp37 juta per desa. Ivanovich juga menyoroti tantangan dalam implementasi desa cerdas, seperti adanya perbedaan interpretasi dan regulasi di tingkat daerah.
Baca lebih lajut »

Kado Hari Anti Korupsi, Kepala Desa Banaran Kulon Nganjuk Jadi Tersangka Kasus Dana DesaKado Hari Anti Korupsi, Kepala Desa Banaran Kulon Nganjuk Jadi Tersangka Kasus Dana DesaBerita Kado Hari Anti Korupsi, Kepala Desa Banaran Kulon Nganjuk Jadi Tersangka Kasus Dana Desa terbaru hari ini 2024-12-10 09:53:38 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Mendes Yandri harap Desa Cerdas berkontribusi kawal dana desaMendes Yandri harap Desa Cerdas berkontribusi kawal dana desaMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengharapkan transformasi suatu desa menjadi Desa Cerdas dapat berkontribusi ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 14:22:47