BPJS Kesehatan akan berubah sistem. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemerintah Indonesia bakal menerapkan Kelas Rawat Inap Standar sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.Dalam aturan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pasal 103B ayat 2 dijelaskan bahwa rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan aturan KRIS dengan pertimbangan kemampuan dari masing-masing rumah sakit.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.5. Adanya nakas per tempat tidur.7. Ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Paling lambat, aturan ini akan ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2025. Oleh karena itu, iuran BPJS yang berlaku saat ini masih tetap seperti biasa dan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024.
Kris Aturan Baru Bpjs Kesehatan Apa Itu Kris Iuran Baru Bpjs Kesehatan Bpjs
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes: Iuran Kelas 1 BPJS Kesehatan Tetap, Kelas 2 & 3 Bakal BerubahMenkes mengungkapkan nasib iuran peserta kelas 1 BPJS Kesehatan saat KRIS ditetapkan secara keseluruhan pada 2025 mendatang.
Baca lebih lajut »
Menkes Sebut Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tetap tapi Kelas 2 dan 3 Potensi BerubahMenteri Kesehatan bicara perihal rencana penerapan iuran tunggal seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas DisamakanMenkes dan Dirut BPJS menegaskan kelas BPJS kesehatan tidak dihapus tetapi kualitasnya disamakan.
Baca lebih lajut »
Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3Kelas BPJS Kesehatan telah resmi diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Berikut ini peraturan kelas rawap inap standar (KRIS).
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpres soal Kelas Rawat Inap Standar, Apa Bakal Ubah Iuran BPJS Kesehatan?Mengenai ada tidaknya perubahan besaran iuran peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan hal itu masih bakal dievaluasi saat KRIS sudah berjalan.
Baca lebih lajut »