Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus 2023, Ini Penggantinya!

Indonesia Berita Berita

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus 2023, Ini Penggantinya!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 74%

Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) mulai pada tahun ini.

Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.

"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tutur Budi. "Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," ucapnya.INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas Standar

Budi memastikan, dengan penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar .

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Kamar Rawat Inap Diisi Maksimal 4 OrangKelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Kamar Rawat Inap Diisi Maksimal 4 Orang'Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar repi tempat tidur minimal 1,5 meter,' tulis beleid tersebut.
Baca lebih lajut »

Menkes: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun IniMenkes: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun IniMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan berlaku pada 2023. Ini penjelasannya!
Baca lebih lajut »

Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Kelas 1, 2, 3 Dihapus Menkes Tahun IniSegini Iuran BPJS Kesehatan yang Kelas 1, 2, 3 Dihapus Menkes Tahun IniIuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Simak rinciannya! BPJSKesehatan
Baca lebih lajut »

Ini Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 yang Mau Dihapus MenkesIni Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 yang Mau Dihapus MenkesMenkes Budi Gunadi Sadikin berencana menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan tahun ini. Sebagai gantinya pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Baca lebih lajut »

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai 2023, Ini 12 Standar yang Harus Dipenuhi RSKelas 1-3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai 2023, Ini 12 Standar yang Harus Dipenuhi RSKemenkes tetap 12 kriteria untuk Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang gantikan kamar rawat inap kelas 1-3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kelas Rawat Inap Standar Diterapkan Tahun Ini, Iuran BPJS Kesehatan Tak BerubahKelas Rawat Inap Standar Diterapkan Tahun Ini, Iuran BPJS Kesehatan Tak BerubahKemenkes akan menghapus secara bertahap sistem kelas I, II, dan III kepesertaan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 13:10:33