Kekerasan Terhadap Tenaga Kesehatan: Saatnya Mengubah Persepsi dan Kebijakan

Kesehatan Berita

Kekerasan Terhadap Tenaga Kesehatan: Saatnya Mengubah Persepsi dan Kebijakan
KekerasanTenaga KesehatanPerlindungan Hukum
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 202 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 101%
  • Publisher: 70%

Artikel ini membahas tentang meningkatnya kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan di Indonesia, dampak psikologisnya, serta pentingnya perlindungan hukum dan peningkatan apresiasi masyarakat. Terdapat regulasi yang melindungi tenaga kesehatan, namun implementasinya masih lemah. Artikel ini juga menyoroti perlunya edukasi publik tentang hak dan kewajiban pasien, serta pentingnya mengubah persepsi masyarakat terhadap profesi kesehatan.

Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan oleh berita penganiayaan terhadap seorang dokter muda . Pemicunya terkait pengaturan jaga. Penganiayaan tenaga kesehatan memang makin marak akhir-akhir ini.

Di lapangan, kasus yang tidak dilaporkan lebih banyak lagi. Apalagi dalam bentuk kekerasan verbal seperti pelecehan, penghinaan, dan bentuk humiliasi lain.Regulasi, bukan macan kertas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan mempertegas kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pimpinan fasilitas kesehatan untuk memberikan perlindungan hukum kepada kesehatan. Perlindungan ini mencakup konsultasi hukum, pendampingan dalam sengketa, pencegahan pelanggaran hukum, dan penegakan etika serta disiplin profesi.

Masih sering ditemukan kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang tidak ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas. Banyak pelaku kekerasan hanya mendapatkan sanksi ringan atau bahkan lolos dari pertanggungjawaban hukum. Apalagi apabila kasusnya hanya terkait pelecehan atau kekerasan verbal. Ini menimbulkan kesan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan masih sebatas formalitas.

Profesi dokter dan tenaga kesehatan mulai dianggap sebagai sesuatu yang ”umum” dan ”biasa”. Pandangan ini mengurangi penghormatan dan apresiasi terhadap mereka. Rendahnya apresiasi ini menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya penghinaan, pelecehan, dan kekerasan terhadap mereka.Rendahnya penghargaan terhadap tenaga kesehatan diperburuk oleh kebijakan pemerintah yang tidak memberikan kesejahteraan memadai bagi mereka.

Menghumiliasi atau bahkan menganiaya mereka tidak hanya mencerminkan kurangnya rasa hormat terhadap profesi tersebut, tetapi juga menunjukkan sikap pelecehan terhadap petugas negara yang sementara menjalankan tugas negara. Budaya penghargaan terhadap tenaga kesehatan harus ditanamkan kembali di masyarakat. Ini bisa dimulai dengan program-program apresiasi terhadap tenaga kesehatan di tingkat lokal ataupun nasional, seperti pemberian penghargaan untuk tenaga kesehatan berprestasi atau kampanye penghormatan terhadap mereka yang telah mengabdi di garis depan.

Kekerasan terhadap tenaga kesehatan adalah persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang memadai agar dapat menjalankan tugas dengan aman dan efektif. Ikatan Dokter Indonesia pada 2022 melaporkan tentang peningkatan kasus kekerasan terhadap tenaga medis sebesar 30 persen. Kekerasan ini menciptakan dampak psikologis, termasuk stres, kecemasan, dan keinginan meninggalkan profesi mereka.

Karena peran krusial tersebut, melindungi tenaga kesehatan bukan hanya merupakan kewajiban moral, melainkan juga langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan. Untuk itu, perlindungan hukum adekuat bagi tenaga kesehatan mestinya menjadi harga mutlak.

Dengan beragam regulasi tersebut, seharusnya tenaga kesehatan memperoleh perlindungan dan rasa aman saat menjalankan tugas. Namun, faktanya tidak demikian. Peraturan sudah ada, tetapi implementasinya tidak berjalan adekuat. Berdasarkan regulasi yang ada, pemerintah dan instansi terkait harus terlibat aktif untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan layak, baik secara hukum, fisik, maupun psikologis. Tanpa langkah-langkah konkret ini, regulasi yang ada hanya akan menjadi ”macan kertas” yang tidak mampu memberikan rasa aman bagi tenaga medis dan kesehatan.Dahulu, profesi dokter dan tenaga kesehatan adalah simbol prestise dan dedikasi yang luar biasa.

Pemerintah berperan penting untuk mengembalikan kehormatan profesi ini. Kebijakan yang mendukung kesejahteraan tenaga kesehatan, seperti gaji yang layak, insentif untuk tugas di daerah terpencil, serta perlindungan hukum yang tegas, harus diimplementasikan secara efektif. Jika tidak ada perubahan, risiko menurunnya motivasi dan kualitas layanan kesehatan dari tenaga medis akan menjadi ancaman nyata bagi sistem kesehatan Indonesia.

Edukasi publik harus menjadi prioritas, dengan menyampaikan pesan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya tindakan tidak bermoral, tetapi juga melanggar hukum.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Kekerasan Tenaga Kesehatan Perlindungan Hukum Apresiasi Masyarakat Edukasi Publik

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perubahan Iklim Melemahkan Ekonomi dan Keamanan Perempuan, Menurut KomnasPerubahan Iklim Melemahkan Ekonomi dan Keamanan Perempuan, Menurut KomnasKomnas Perempuan melihat krisis iklim berdampak signifikan terhadap perempuan, terutama meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan dan kemiskinan.
Baca lebih lajut »

Kekerasan di Sekolah hingga Pesantren 2024, JPPI: Terbanyak Kekerasan SeksualKekerasan di Sekolah hingga Pesantren 2024, JPPI: Terbanyak Kekerasan SeksualMayoritas kasus kekerasan di sekolah, madrasah, hingga pesantren pada 2024 merupakan kasus kekerasan seksual. Begini temuannya.
Baca lebih lajut »

Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lingkungan PendidikanKekerasan Seksual Terhadap Anak di Lingkungan PendidikanSejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan selama tahun 2024 mengundang keprihatinan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman justru kerap menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak asasi anak.
Baca lebih lajut »

3 Istri Jadi Korban KDRT Setiap Jam, 6 Fakta Penting tentang Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia3 Istri Jadi Korban KDRT Setiap Jam, 6 Fakta Penting tentang Kekerasan terhadap Perempuan di IndonesiaSetiap jam, tiga istri di Indonesia menjadi korban KDRT. Simak 6 fakta penting tentang kekerasan terhadap perempuan, termasuk femisida, penanganan yang tertunda, dan wacana care works.
Baca lebih lajut »

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Terhadap Karyawan Brandoville StudioPolisi Selidiki Dugaan Kekerasan Terhadap Karyawan Brandoville StudioPolisi masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan terhadap karyawan inisial CS yang dilakukan bos perusahaan animasi Brandoville Studio di daerah Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengatakan bahwa pihaknya masih mengusut kasus tersebut. Lebih lanjut, Firdaus belum mengungkap lebih jauh soal dugaan kekerasan terhadap karyawan itu.Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut bahwa bos perusahaan game art dan animasi, Brandoville Studio bernama Cherry Lai diduga sudah pergi meninggalkan Tanah Air.
Baca lebih lajut »

UU PKDRT Belum Kurangi Kekerasan Terhadap Perempuan di IndonesiaUU PKDRT Belum Kurangi Kekerasan Terhadap Perempuan di IndonesiaKomnas Perempuan mengungkapkan bahwa UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) belum sepenuhnya efektif dalam mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Meskipun UU PKDRT menjadi tonggak penting dalam perlindungan perempuan, masih terdapat tiga perempuan yang mengalami KDRT setiap jamnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 08:39:38