Sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan selama tahun 2024 mengundang keprihatinan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman justru kerap menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak asasi anak.
Rabu, 25 Desember 2024 13:45 WIB Kopri PB PMII turut serta dalam peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/12/2024). (ANTARA/HO-KOPRI PB PMII) Jakarta (ANTARA) - Kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan yang masih terjadi selama 2024 mengundang keprihatinan.
Kasus demi kasus yang terungkap sepanjang tahun 2024 menunjukkan betapa lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak justru kerap menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak asasi anak. Salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik adalah pada Januari 2024, sedikitnya 24 siswi sekolah dasar menjadi korban pencabulan oknum guru agama di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pencabulan tersebut dilakukan pelaku terhadap para korban sejak Desember 2023 hingga Januari 2024 saat pelajaran agama di kelas dan saat kegiatan perkemahan. Sementara di Kota Pekanbaru, Riau, terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak Taman Kanak-kanak (TK) berusia lima tahun kepada teman sekelasnya.Kemudian pada Juli 2024, terkuak pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan ME, pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pernikahan siri antara santriwati dengan pengasuh pondok pesantren tersebut dilakukan pada 15 Agustus 2023. Sementara orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya.Lalu pada bulan September, terjadi pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kepala sekolah berinisial J (41) terhadap anak perempuan berinisial T (13) yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.E tega membiarkan anaknya diperkosa karena diiming-iming oleh J dengan sejumlah uang dan satu unit sepeda motor. Sementara pada Oktober, video kekerasan seksual yang melibatkan guru dan murid di Kabupaten Gorontalo, beredar di media sosia
Kekerasan Seksual Anak Pendidikan Hak Asasi Anak Pelanggaran
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Permohonan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual MeningkatKekerasan seksual terus dialami perempuan dan anak-anak. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, permohonan perlindungan didominasi oleh anak-anak korban kekerasan seksual
Baca lebih lajut »
Vonis 1 Tahun Penjara Pemilik ”Daycare” di Depok Dinilai Terlalu RinganKomnas Anak khawatir, dengan vonis ringan ini, akan semakin banyak pelaku kekerasan terhadap anak.
Baca lebih lajut »
Pelanggaran HAM Terhadap Penyandang Disabilitas dalam Kasus Kekerasan SeksualBerita ini membahas kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang penyandang disabilitas di NTB dan bagaimana pihak kepolisian menangani kasus tersebut dengan mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas.
Baca lebih lajut »
Sekte Yahudi 'Lev Tahor' Dicurigai Peleceh Seksual Anak, Wanita Guatemala Selamatkan Anak-anakPihak berwenang Guatemala menyelamatkan anak-anak dari sekte Yahudi ultra-Ortodoks 'Lev Tahor' yang dicurigai melakukan pelecehan seksual. Sekte tersebut menerobos tempat penampungan sementara untuk mengambil anak-anak yang sebelumnya dievakuasi dalam penggerebekan.
Baca lebih lajut »
Kronologi Munculnya Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah yang Tewas di Pasar ReboPara tetangga semula tidak menduga bahwa AG, anak perempuan berusia 5 tahun itu mendapat kekerasan seksual. Terkejut hasil visum RSUD Pasar Rebo
Baca lebih lajut »
Polri Dianggap Memenuhi Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual di NTBDirektur Eksekutif CENTRA Initiative Muhammad Hafiz menilai Polri telah memberikan perlindungan yang baik terhadap korban kekerasan seksual di NTB, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan disabilitas. Kepolisian berhasil mendorong korban-korban lain untuk melaporkan kasus yang dialami, memastikan rasa aman dan nyaman bagi mereka. Penegak hukum juga menunjukkan perspektif yang memadai dalam proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan melibatkan Komisi Nasional Disabilitas NTB. Hak-hak Agus, pelaku kasus yang diduga disabilitas, juga tetap dilindungi seperti dengan penangguhan penahanannya.
Baca lebih lajut »