Kejati tahan eks Bupati Aceh Tamiang terkait korupsi pertanahan

Indonesia Berita Berita

Kejati tahan eks Bupati Aceh Tamiang terkait korupsi pertanahan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 78%

Penyidik Kejati Aceh menahan eks Bupati Aceh Tamiang berinisial M yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan.

Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang saat dititipkan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Aceh Besar, Selasa . ANTARA/HO/Humas Kejati AcehBanda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menahan eks Bupati Aceh Tamiang berinisial M yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan.

"Ketiga tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan penyidikan," katanya. Deddy Taufik mengatakan kronologi perkara berawal ketika tersangka TR pada 2009 selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.

Kemudian, sertifikat atas tanah tersebut dikeluarkan. Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada TR dengan nilai Rp6,43 miliar. Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dua Pasien Bocor Jantung asal Aceh Diperbolehkan Pulang dari RSDua Pasien Bocor Jantung asal Aceh Diperbolehkan Pulang dari RSDua pasien bocor jantung asal Banda Aceh dan Aceh Besar dipulangkan anggota DPR RI asal Aceh Teuku Riefky Harsya kembali setelah dibantu untuk dapat menjalani operasi di RS Harapan Kita Jakarta.
Baca lebih lajut »

Kejati Sultra Geledah 3 Kantor Perusahaan Tambang, Salah Satunya PT AntamKejati Sultra Geledah 3 Kantor Perusahaan Tambang, Salah Satunya PT AntamTim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah tiga kantor perusahaan tambang di Kota Kendari, Senin (5/6/2023)
Baca lebih lajut »

Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Nikel AntamSebelumnya, investigasi Majalah Tempo pada Januari 2023 menemukan kontraktor Antam mencuci nikel hingga ke smelter menggunakan dokumen terbang.
Baca lebih lajut »

Rangkap Jabatan di Kejati Jambi, Kabag Hukum Pemkot Jambi Cuma Punya Harta Rp 179 JutaRangkap Jabatan di Kejati Jambi, Kabag Hukum Pemkot Jambi Cuma Punya Harta Rp 179 JutaKabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra belakangan menjadi sorotan usai melaporkan siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff ke Polda Jambi.
Baca lebih lajut »

Kejati Sebut Pelapor Siswi SMP yang Kritik Wali Kota Jambi Sudah Bukan JaksaKejaksaan Tinggi Jambi membantah kabar yang menyebut pihak pelapor siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA, Muhammad Gempa Awaljon Putra, mengemban jabatan ganda di Pemerintah Kota Jambi dan jaksa.
Baca lebih lajut »

Kejati Jambi Tegaskan Pelapor Siswi yang Viral Kritik Wali Kota Sudah Dicopot dari KejaksaanKejati Jambi Tegaskan Pelapor Siswi yang Viral Kritik Wali Kota Sudah Dicopot dari KejaksaanKejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan bahwa jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi yang melaporkan siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA ke Polda Jambi lantaran kritik terhadap Wali Kota dan Pemkot Jambi, tidak dalam kapasitas sebagai pihak Kejaksaan RI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 15:42:22