Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah diperiksa selama 12 jam ...
"Enam orang masing-masing inisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat KUHAP,"
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan COVID-19. Tersangka AA merupakan Ketua Satuan Tugas B pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wajo. ND, NR, dan AN diketahui anggota Satgas B perwakilan dari masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jamwas Kejaksaan Agung Teruskan Laporan Warga ke Kejati DKIKasus dugaan penyerobotan lahan oleh direktur PT Pulogadung Steel Ismail Mandry terus berlanjut. Jamwas di Kejagung teruskan laporan warga ke Kejati DKI.
Baca lebih lajut »
Jokowi Dijadwalkan Cek Bendungan Margatiga yang Diselidiki Terkait KorupsiPresiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Lampung. Rencananya Bendungan Margatiga, yang tengah diselidiki terkait dugaan korupsi, juga akan dicek.
Baca lebih lajut »
Kejati Sulteng tahan satu tersangka kasus korupsi BPJN XIVKejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tengah(Sulteng) menahan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan bahan jalan atau jembatan pada ...
Baca lebih lajut »
Bendungan Pintu Air Sepuluh, Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi di TangerangBendungan Pintu Air Sepuluh bukan hanya bangunan sejarah yang mengesankan, tetapi juga menjadi tuan rumah beragam aktivitas menarik.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL, Belum Ada TersangkaKejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, SYL.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Tapi Belum Ada Nama TersangkaKejati DKI Jakarta telah menerima SPDP terkait kasus dugaan pemerasan oleh oknum Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca lebih lajut »