Kejati NTT Bongkar Korupsi Proyek Pembangunan MBR Anggaran 2012 Senilai Rp2 M
"Berdasarkan hasil gelar perkara maka kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ada unsur melawan hukum," tegasnya.
Dia menjelaskan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat , kontraktor pelaksana maupun aparat terkait di Kabupaten Kupang. "Dalam pekan depan proses pemeriksaan sudah mulai dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT,"tegasnya.
Dia menjelaskan pengerjaan puluhan unit rumah sederhana bagi warga tidak mampu itu dilakukan kontrak asal"Proses tendernya semuanya dilakukan di Jakarta tetapi lokasi pembangunan rumah di Kabupaten Kupang," tegas Abdul Hakim. Seperti dikutip Antara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejati Aceh Hentikan Kasus Korupsi Pengadaan Keramba Jaring Rp 45 M'Beberapa waktu lalu, penyidik melakukan ekspos perkara ke Jampidsus. Hasilnya, tim Jampidsus memberi petunjuk agar penanganan perkara dihentikan,'
Baca lebih lajut »
Kejati NTB Minta Keterangan Korban Penipuan Seleksi CPNS Kejaksaan | merdeka.comTerpisah, kuasa hukum MS, Muhammad Apriadi, membenarkan bahwa kliennya memberikan keterangan ke Bidang Pengawasan Kejati NTB, Selasa.
Baca lebih lajut »
Kejati NTB Pulihkan Keuangan Negara Rp412,3 miliar, Terbesar Aset Mandalika - Tribunlombok.comSepanjang tahun 2021, Kejati NTB mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) untuk penyelesaian perkara Datun.
Baca lebih lajut »
Leonardus Leo Ditetapkan Sebagai Ketua DPD Demokrat NTT |Republika OnlineLeonardus Leo mengantikan posisi yang ditinggalkan oleh Jefri Riwu Kore.
Baca lebih lajut »
Dianggap Cemarkan Nama, Anggota Polisi Laporkan Pemilik Akun Buang Sine ke Polda NTT | merdeka.comSelain akun facebook Buang Sine, akun lainnya bernama Kang Asep Jeff juga dilaporkan karena dianggap menuduh Rudy Soik sebagai penganut ideologi sesat.
Baca lebih lajut »