Seorang Kepala Desa Adat (Bendesa) Berawa, Bali, inisial KR ditangkap atas dugaan memeras investor sebesar Rp10 miliar.
Kamis, 02 Mei 2024 19:05 WIBKepala Desa Adat atau Bendesa Adat Berawa berinisial KR ditangkap Kejati Bali atas dugaan pemerasan terhadap investor. melakukan Operasi Tangkap Tangan terharap seorang kepala Desa Adat atau Bendesa Adat Berawa berinisial KR.
"Barang bukti yang kita sita dalam bentuk uang Rp100 juta , katanya untuk uang muka," kata Sumedana, Kamis .Ia menyebutkan bahwa KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses jual beli kepada AN dengan pemilik tanah yang tidak disebutkan inisialnya di Desa Berawa, Badung. "Hari ini yang bersangkutan menunaikannya lagi sebesar Rp100 juta. Dari uang yang diserahkan pada hari ini dan kita amankan," jelasnya.
"Sudah bisa dipastikan, kami tidak saja menelusuri yang bersangkutan pada saat penangkapan, kami sudahjuga mengenai WhatsApp yang bersangkutan dan transaksi yang bersangkutan melalui WhatsApp," jelasnya. "KR ini sebagai Bendesa Adat Berawa, karena semua transaksi pembelian tanah di sini itu harus melalui perizinan dari . Dan baru bisadi tingkat selanjutnya yaitu notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," ujarnya.
Meski demikian, Sumedana berkata dari informasi yang diterima kejaksaan KR diduga tidak hanya melakukan pemerasan kepada investor Warga Negara Indonesia tapi juga investor Warga Negara Asing .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Para Kepala Desa Diingatkan Berhati-hati dalam Pengelolaan Dana DesaKepala Dinas PMD Kalimantan Selatan Faried Fakhmansyah mengingatkan para kepala desa berhati-hati dan mengelola dana desa secara tertib administrasi transparan dan akuntabel
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken UU Desa, Kepala Desa Dapat Uang PensiunKepala desa bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang PensiunPresiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu perubahan dalam UU Desa yang baru itu adalah adanya tunjungan pensiun kades.
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun Maksimal 2 PeriodeKabar gembira untuk para kades, Jokowi resmi menetapkan, masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
Baca lebih lajut »
Diduga Kades Korupsi Dana Desa, Ratusan Warga Desa Geruduk Kantor DesaBerita Diduga Kades Korupsi Dana Desa, Ratusan Warga Desa Geruduk Kantor Desa terbaru hari ini 2024-04-19 11:37:39 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di SumedangKementerian Keuangan (Kememkeu) mengapresiasi pemanfaatan Dana Desa yang dikelola dua desa, Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara.
Baca lebih lajut »