Kepala desa bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang ditandatangani Presiden
"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat huruf d UU Desa.Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
Jokowi Kepala Desa Uang Pensiun
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Undang-Undang Desa Belum Meningkatkan Kesejahteraan MasyarakatSepuluh tahun Undang-Undang Desa, belum memberikan perubahan fundamental dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sistem tata kelola desa masih buruk, disharmoni pembangunan hingga inovasi yang minim turut menyumbang ragam masalah desa. Implikasinya, pelayanan publik rendah dan praktik korupsi meningkat.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaJokowi menandatangani pengesahan UU DKJ pada 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus JakartaJPNN.com : Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaPengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
Baca lebih lajut »
Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaBerita Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta terbaru hari ini 2024-04-29 08:18:22 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Jokowi teken pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus JakartaPresiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan ...
Baca lebih lajut »