Kejari Jaksel bersiap mengeksekusi Richard Eliezer atau Bharada E ke lapas. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersiap-siap mengeksekusi Richard Eliezer atau Bharada E ke lembaga pemasyarakatan atau lapas. Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Eliezer atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah hari ini, Rabu jika jaksa penuntut umum tidak menempuh upaya banding.
"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat," ujar Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi.Vonis Richard Eliezer Inkrah Hari Ini jika Jaksa Tidak Banding Disampaikan Syarief, jajarannya kini sedang mempersiapkan administrasi untuk melakukan eksekusi. Administrasi yang dipersiapkan termasuk putusan vonis majelis hakim PN Jaksel, selain itu juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban .
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkrah," ungkap pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto. Sementara itu, tim kuasa hukum Bharada E serta Lembaga Perlindungan Saksi ...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Vonis Richard Eliezer Segera Inkrah, Akan Ditahan di Lapas Mana?Vonis Richard Eliezer resmi inkrah bila pukul 24.00 WIB tidak ada upaya banding. Kejari Jaksel pun siapkan eksekusi lapas untuk Eliezer. Di mana ia akan ditahan?
Baca lebih lajut »
PN Jaksel: Jika Sampai Jam 24.00 Tak Ada Banding, Vonis Eliezer Resmi InkrahPN Jaksel mengatakan batas masa pikir-pikir vonis Bharada Richard Eliezer berakhir hari ini. Jika tak ada banding, maka vonisnya resmi inkrah.
Baca lebih lajut »
Persiapkan Sidang Etik, Kapolri: Kadivpropam Susun Komisi Kode Etik EliezerSejak kasus pembunuhan Yosua dan Eliezer menjadi terdakwa, nasib Eliezer memang belum...
Baca lebih lajut »
Kejari Jaksel Tetapkan Pejabat Pegadaian Tersangka KorupsiKepala Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian cabang Kebayoran Baru berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca lebih lajut »
Kejari Jaksel Tetapkan Amalia Komalasari Tersangka Kasus Korupsi PegadaianTersangka Amalia Komalasari disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca lebih lajut »