Kejari melelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy , terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor. Lelang Rubicon itu dibuka dengan harga Rp 809 juta. Lelang dilakukan secara terbuka dan berakhir pada Jumat pukul 10.00 WIB melalui aplikasi lelang.Berikut merupakan syarat dan tata cara untuk mengikuti pelelangan ini:
3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya sesuai foto dan spesifikasi tentang objok lelang yang dapat dilihat pada Alamat Domain di atas.Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mario Dandy Rubicon Haryoko Ari Prabowo Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Sejak 20 Maret 2024 Usai Putusan MADalam foto yang diberikan, tampak Mario Dandy tersenyum sementara Lukas tak menunjukkan ekspresi apapun saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca lebih lajut »
Beda dengan Shane Lukas, Mario Dandy Pasang Ekspresi Senyum saat Dieksekusi ke Lapas SalembaMario Dandy Satriyo ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Kepala Lapas Salemba Sebut Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan di Satu Blok Hunian yang SamaMario Dandy dan Shane Lukas akan ditempatkan di blok hunian yang sama usai resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba
Baca lebih lajut »
Kejari Kota Gorontalo Tahan 3 Tersangka Korupsi SPAM PDAMJPNN.com : Kejari Kota Gorontalo tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi SPAM PDAM di Gorontalo
Baca lebih lajut »
Kejari tetapkan tiga tersangka kasus korupsi SPAM PDAM di GorontaloKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum ...
Baca lebih lajut »
Kejari Kota Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Spam DungingiKejaksaan Negeri Kota Gorontalo Menetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Atau Spam Dungingi Tahun 2022
Baca lebih lajut »