Kejaksaan Jepang Mendakwa Pembunuh Shinzo Abe TempoDunia
TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Jepang pada Jumat, 13 Januari 2023, mendakwa pria yang diduga membunuh mantan Perdana Menteri Shinzo Abe.Baca juga: Jepang Melepas Shinzo Abe dengan Bunga dan KontroversiPengadilan setempat menyatakan Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Nara mendakwa Tetsuya Yamagami, 42 tahun, atas tuduhan pembunuhan serta pelanggaran undang-undang senjata.Menurut media lokal, dakwaan tersebut muncul setelah menyimpulkan evaluasi psikiatri selama enam bulan.
Gereja Unifikasi didirikan di Korea Selatan pada 1954 dan terkenal dengan pernikahan massalnya. Aliran itu mengandalkan pengikut Jepangnya sebagai sumber pendapatan utama.Pembunuhan Abe menyoroti bukti untuk mengungkapkan hubungan yang dalam dan lama antara gereja dan anggota parlemen Partai Demokratik Liberal yang berkuasa di Jepang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penembak Shinzo Abe Didakwa Kasus Pembunuhan |Republika OnlineAbe ditembak saat tengah berkampanye di luar stasiun kereta api Nara.
Baca lebih lajut »
Pembunuh Shinzo Abe Resmi Didakwa jadi TersangkaJaksa mengatakan hasil evaluasi mental Tetsuya Yamagami menunjukkan dia layak untuk diadili.
Baca lebih lajut »
Kejagung Lelang Apartemen Hasil Korupsi, Ini Daftarnya!Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam hal ini Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan lelang barang rampasan negara
Baca lebih lajut »
Kematian Harian Covid-19 di Jepang Sentuh RekorKementerian Kesehatan Jepang melaporkan 489 kematian harian akibat terinfeksi virus korona (Covid-19) pada Kamis (12/1). Angka tersebut merupakan rekor baru untuk kematian harian di tengah gelombang covid-19 kedelapan.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Beberkan Barang Bukti Sitaan dari Teddy MinahasaKepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting membeberkan barang bukti yang disita dari tersangka Irjen Teddy Minahasa tersangka tindak pidana narkotika,
Baca lebih lajut »