Abe ditembak saat tengah berkampanye di luar stasiun kereta api Nara.
REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jaksa penuntut umum Jepang secara resmi mendakwa tersangka pembunuh mantan perdana menteri Shinzo Abe dengan kasus pembunuhan, Jumat . Tersangka Tetsuya Yamagami akan menjalani proses peradilan di pengadilan Jepang.
Jaksa mengatakan, bahwa hasil evaluasi mentalnya menunjukkan Yamagami layak untuk diadili. Menurut pengadilan distrik Nara, Yamagami juga didakwa melanggar undang-undang pengendalian senjata. "Karena rumitnya kasus ini, dibutuhkan setidaknya beberapa bulan sebelum persidangannya dimulai," katanya seperti dikutip kantor berita Associated Press, Jumat .
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: