Kejaksaan Agung mengaku tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril pasca penolakan Peninjauan Kembali (PK) mantan staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram ...
Bogor - Kejaksaan Agung mengaku tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril pasca penolakan Peninjauan Kembali mantan staf tata usaha di SMAN 7 Mataram itu oleh Mahkamah Agung.
Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. "Silahkan itu diajukan, hak dia juga sebagai warga negara, nanti Pak Presiden memutuskan," tambah Prasetyo. Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua KY Hormati Putusan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq NurilKetua KY, Jaja Ahmad Jayus menghormati putusan MA yang menolak PK perkara terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi...
Baca lebih lajut »
MA Diminta Koreksi Hakim Agung yang Mengadili Baiq NurilPutusan MA yang menolak PK Baiq Nuril menuai polemik. Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan memantau polemik ini dan menilai ada potensi maladministrasi.
Baca lebih lajut »
Asa Terakhir Baiq Nuril Mohon Jokowi Beri AmnestiSetelah peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung, Baiq Nuril pun berharap mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »
Soal Amnesti Baiq Nuril, MA: Kewenangan Presiden dengan Pertimbangan DPRJuru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, MA hanya berwewenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi saja. BaiqNuril MA
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung: Tiada Komando Terhadap pimpinan KPK dari kejaksaan
Baca lebih lajut »
Baiq Nuril Minta Amnesti ke Jokowi, MA: Itu Kewenangan PresidenBaiq Nuril mengajukan amnesti kepada Jokowi setelah PK ditolak Mahkamah Agung. Namun MA menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi.
Baca lebih lajut »