Beginilah alasan Kejagung menunda penanganan korupsi yang diduga melibatkan peserta Pemilu 2024, baik Capres-Cawapres, Caleg maupun kepala daerah.
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan para jaksa terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus agar cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menyebut arahan Jaksa Agung tersebut sudah disampaikan kepada jaksa di daerah. Dia menjelaskan instruksi Jaksa Agung kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi, tetapi guna melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Respons Mahfud MD soal Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres hingga Caleg Sampai Pemilu 2024 UsaiMenko Polhukam, Mahfud MD menanggapi memorandum Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda pemeriksaan kasus melibatkan Capres, Cawapres dan Caleg
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Soal Kejagung Tunda Kasus Capres-Caleg Pemilu 2024Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres-Caleg Pemilu 2024, Ini Kata Mahfud
Baca lebih lajut »
Sesuaikan Kalender Pemilu, GIIAS Tahun Depan Digelar Juli 2024Gaikindo menetapkan penyelenggaraan GIIAS 2024 pada Juli 2024 mempertimbangkan pameran lain dan agenda Pemilu.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Minta Jajaran Tunda Periksa Capres-Caleg Terkait Laporan Korupsi Selama Pemilu 2024Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta anak buahnya untuk hati-hati dalam menerima dan menangani soal aduan perkara korupsi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca lebih lajut »
Alasan Jaksa Agung Minta Jajarannya Tunda Pemeriksaan Capres dan Caleg sampai Pemilu 2024 UsaiItu hanya ditunda. Ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau yang sedang berjalan, nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »