Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung di Kominfo tahun 2020-2022.
- Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Penyidik kemudian meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka.Tersangka AAL diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang dirancang untuk menutup peluang calon peserta lain. Sehingga tidak terwujud persaingan usaha sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. sedemikian rupa," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu .
"Kajian teknis tersebut adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi peningkatan harga pada OE," ujar Ketut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Tersangka Kasus BTS KominfoDirektur Utama BAKTI Anang Achmad Latif tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Baca lebih lajut »
Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Sebagai TersangkaJaksa Agung menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, berikut peran dari masing-masing tersangka.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi Penyediaan BTS 4GKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTSKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)...
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTSKejagung tetapkan Direktur Utama Bakti Kominfo berinisial AAL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
Baca lebih lajut »
Kejagung Tahan Dirut BAKTI Kominfo terkait Korupsi BTS 4GAAL ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai 2022.
Baca lebih lajut »