Kejagung Sebut Ultrapetita Putusan ASABRI Hal Biasa

Indonesia Berita Berita

Kejagung Sebut Ultrapetita Putusan ASABRI Hal Biasa
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 92%

Putusan ultrapetita kepada empat terdakwa kemarin akan dijadikan bahan evaluasi untuk menuntut terdakwa lain yang belum diseret ke meja hijau.

DIREKTUR Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sudarwidadi menyebut bahwa tuntutan ultrapetita majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai hal biasa.

"Ya biasa kan? Kadang kita menuntut tinggi, hakim rendah. Kan hal yang biasa," ujar Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu . Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa , majelis hakim menghukum dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Letjen Sonny Widjaja, dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun.

Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto yang sebelumnya dituntut masing-masing 12 dan 14 tahun, dihukum oleh hakim pidana penjara 15 tahun. Meski putusan kepada empat terdakwa itu melampaui tuntutan jaksa, Sudarwidadi mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Ini disebabkan jaksa penuntut umum belum mendapat salinan putusan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dissenting Opinion, Hakim: Kerugian Rp 22,7 T di Kasus ASABRI Masih PotensiDissenting Opinion, Hakim: Kerugian Rp 22,7 T di Kasus ASABRI Masih PotensiHakim anggota Mulyono Dwi Purwanto memberikan dissenting opinion dalam putusan 4 terdakwa kasus korupsi di ASABRI.
Baca lebih lajut »

Ivan Gunawan Murka Bonekanya Dikaitkan dengan Hal Mistis: Anak Saya Bukan Anak Setan - Pikiran-Rakyat.comIvan Gunawan Murka Bonekanya Dikaitkan dengan Hal Mistis: Anak Saya Bukan Anak Setan - Pikiran-Rakyat.comIvan Gunawan membantah dua boneka yang diadopsinya berhubungan dengan hal mistis, sebut dapat boneka dari sahabat.
Baca lebih lajut »

Hakim Nilai Kerugian Negara Rp 22,78 T di Kasus ASABRI Tidak BerdasarHakim Nilai Kerugian Negara Rp 22,78 T di Kasus ASABRI Tidak BerdasarDissenting opinion dibacakan saat putusan 4 terdakwa kasus korupsi PT. ASABRI di antaranya, Rachmat Adam Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto dan Bachtiar.
Baca lebih lajut »

Satu hakim sebut kerugian Rp22 triliun di perkara Asabri masih potensiSatu hakim sebut kerugian Rp22 triliun di perkara Asabri masih potensi'Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti...' kata hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto.
Baca lebih lajut »

Ketum PKB Sebut Ada Tiga Hal untuk Indonesia Semakin Maju di Tahun 2022Ketum PKB Sebut Ada Tiga Hal untuk Indonesia Semakin Maju di Tahun 2022Cak Imin mengatakan, Indoneisa memiliki kemampuan untuk menjadi maju lantaran segala potensi yang dimiliki.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 07:05:00