Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto memberikan dissenting opinion dalam putusan 4 terdakwa kasus korupsi di ASABRI.
Awalnya, Mulyono menyebut tidak dapat meyakinkan kebenarannya terkait perhitunganMulyono mengatakan berdasarkan"Berdasarkan BPK kerugian negara Rp 22,788 triliun yang berasal jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek setelah dikurangi penjualan atau redemption saldo 31 Desember 2019 sebelum laporan audit selesai 31 Maret 2021 sehingga metode yang dipakai adalahEks Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun...
"Reksadana, surat dan saham-saham masih ada dan menjadi milik PT ASABRI dan memiliki nilai atau harga tapi tidak diperhitungkan oleh auditor atau ahli yang dihadirkan di persidangan sehingga tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan pada 31 Maret 2021 meski tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksaan tersebut," kata Mulyono.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satu hakim sebut kerugian Rp22 triliun di perkara Asabri masih potensi'Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti...' kata hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto.
Baca lebih lajut »
Hakim vonis dua mantan Direksi PT Asabri 15 tahun penjaraDirektur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014 ...
Baca lebih lajut »
Hakim Nilai Kerugian Negara Rp 22,78 T di Kasus ASABRI Tidak BerdasarDissenting opinion dibacakan saat putusan 4 terdakwa kasus korupsi PT. ASABRI di antaranya, Rachmat Adam Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto dan Bachtiar.
Baca lebih lajut »
Beda Pendapat, Hakim Nilai Kerugian Negara Perkara Asabri Tidak TebuktiHakim menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat terkait penghitungan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun di perkara dugaan korupsi PT Asabri
Baca lebih lajut »
Enam Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Akan Divonis Hari IniEnam terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI akam menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (4/1/2022).
Baca lebih lajut »
Enam terdakwa perkara korupsi Asabri akan jalani sidang vonisEnam orang terdakwa yang akan menjalani vonis yaitu pertama, Dirut Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »