Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan dari IPB University yang menghitung kerugian negara akibat korupsi timah, mendapat perlindungan dari Kejaksaan Agung. Perlindungan ini diberikan setelah Bambang Hero dilaporkan ke polisi oleh kelompok ormas. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melindungi ahli yang bekerja sama dalam kasus korupsi timah dan akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap menghalangi penyidikan.
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli di bidang perlindungan hutan Bambang Hero Saharjo mengungkap adanya perlindungan dari Kejaksaan Agung terhadap dirinya yang dilaporkan ke kepolisian. Guru Besar di IPB University itu adalah saksi ahli yang menghitung kerugian negara sebesar lebih dari Rp 300 triliun dampak korupsi tata kelola timah 2015-2022. Menurut Bambang Hero, Kejaksaan Agung telah menyampaikan secara resmi komitmen perlindungan tersebut.
Ditambah lagi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap ingin menghalangi penyidikan juga kemungkinan akan dilakukan. “Itu, menurut saya, sebagai bentuk kepedulian, perlindungan dari Kejaksaan Agung atas apa yang terjadi dengan ahlinya,” ucapnya kepada tim Tempo pada Kamis, 16 Januari 2025. Bambang Hero diadukan kelompok yang menamakan diri Persaudaraan Pemuda Tempatan Kepulauan Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Kelompok ormas itu antara lain menuduh perhitungan Bambang janggal, karena dilakukan oleh ahli lingkungan, bukan ahli keuangan. Adapun Bambang Hero menegaskan perhitungannya merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Pedoman dan metode penghitungan kerugian mengacu kepada isi lampiran peraturan menteri itu yang ditegaskannya telah terbukti secara ilmiah. Hasilnya, kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. di Bangka Belitung sepanjang 2015-2022 sebesar Rp 300.003.263.938.131,14. Sebanyak Rp 271 triliun di antaranya adalah kerugian lingkungan. Kepada Tempo, Bambang menyatakan kalau nilai kerugian itu bisa bertambah besar lagi jika menghitung dampak di laut. “Kita akan lihat juga bahwa dirusak atau tercemar dan sebagainya, nanti hasil laboratorium yang akan bicara,” tuturnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, putusan pengadilan menyatakan kerugian negara dalam perkara korupsi timah sebesar Rp 300 triliun. Artinya, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara. “Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut, sehingga harus dilaporkan?” ujarnya pada Jumat, 10 Januari 2025. Harli mengingatkan supaya semua pihak menaati asas yang berlaku. Dia juga menyampaikan bahwa Bambang Hero melakukan perhitungan tersebut atas permintaan jaksa penyidik.
KEJAKSAAN AGUNG BAMBANG HERO SAHARJO KORUPSI TIMAH KERUGIAN NEGARA PERTEBATAN LINGKUNGAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Perusahaan Tersangka Korupsi TimahKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Kerugian kerusakan lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Tuntut 5 Perusahaan Timah Bayar Rp 271 Triliun Kerusakan LingkunganKejaksaan Agung menetapkan lima korporasi pemrosesan timah sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah periode 2015-2022. Kerusakan lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp 271 triliun dan masing-masing perusahaan dituntut untuk membayar kerugian negara.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi TimahKejaksaan Agung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Korporasi sebagai Tersangka Kasus Korupsi TimahKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dari kasus ini, yang meliputi kerugian lingkungan, pembayaran bijih timah kepada pihak swasta, dan aktivitas kerja sama sewa menyewa alat processing penglogaman.
Baca lebih lajut »
Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan IniJPNN.com : Ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitun
Baca lebih lajut »
Kajian Janggal Bambang Hero di Kasus Korupsi Timah Berujung Dipolisikan Warga BabelStatus Bambang Hero yang bukan ahli keuangan negara dipandang tak cukup kompeten untuk menghitung kerugian.
Baca lebih lajut »