Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan soal Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan gedung Kejagung belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Begini penjelasannya: Kejagung
. Hari mengatakan gedung Kejagung yang terbakar masuk di dalam kawasan cagar budaya.
Hari menjelaskan, sebagai bangunan yang masuk di dalam kawasan cagar budaya, Gedung Kejagung tetap diperlakukan hampir sama layaknya cagar budaya."Proses penerbitan SK cagar budaya itu ada proses. Jadi di tahun 1993 kalau tidak salah itu sudah ada daftar cagar budaya yang sudah ada izinnya. Ada namanya kawasan cagar budaya dan itu sudah ditetapkan sejak tahun 1973 kalau nggak salah.
Hari mengatakan tetap akan berkonsultasi kepada ahli struktur bangunan dan Balai Konservasi Cagar Budaya terkait renovasi gedung Kejagung yang terbakar. Konsultasi dari kedua belah pihak itu yang nantinya menjadi pertimbangan Kejagung soal ada atau tidaknya renovasi. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan gedung Kejagung yang terbakar belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Gedung tersebut belum terdaftar di SK Gubernur No 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dokumen Kejagung soal Kawasan Cagar Budaya Ikut TerbakarJaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sejumlah berkas surat soal Gedung Utama Kejagung sebagai bangunan di kawasan cagar budaya ikut hangus terbakar.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Masih Proses Gedung Kejagung sebagai Cagar BudayaPemprov DKI mengaku masih memproses Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk masuk kategori sebagai cagar budaya.
Baca lebih lajut »
Kejakgung Terbakar, Masyarakat Diminta tak Berspekulasi |Republika OnlineGedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar berstatus cagar budaya.
Baca lebih lajut »
Gedung Kejagung Terbakar, Polisi Periksa 15 Saksi dan Rencana Renovasi Harus Libatkan PemdaProses renovasi kantor Kejagung yang terbakar harus sesuai dengan peraturan daerah dan seizin balai perlindungan cagar budaya.
Baca lebih lajut »
Guru Besar UPH: Kembalikan Gedung Kejagung sebagai Cagar BudayaGuru Besar UPH Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak mengatakan gedung tersebut sebaiknya tidak difungsikan lagi dan dikembalikan sebagai cagar budaya.
Baca lebih lajut »