Kejagung: Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan untuk Selesaikan Tindak Pidana Korupsi

Indonesia Berita Berita

Kejagung: Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan untuk Selesaikan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 99%

Berita Kejagung: Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan untuk Selesaikan Tindak Pidana Korupsi terbaru hari ini 2024-12-27 12:10:32 dari sumber yang terpercaya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memaparkan penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Diduga gara-gara gengsi antar pesilat, puluhan remaja terlibat aksi tawuran di Driyorejo, Gresik. Akibat aksi brutal pelaku, dua orang ditetapkan tersangka. KPK) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto, dianggap berani. Hal ini terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di dalam kasus Harun Masiku.

Terbaru, Sarwendah mengungkapkan sifat asli Boy William yang mungkin belum banyak diketahui publik. Penasaran seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Jelaskan Denda Damai, Tidak Berlaku untuk KorupsiKejagung Jelaskan Denda Damai, Tidak Berlaku untuk KorupsiKejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan mengenai denda damai sebagai langkah hukum bagi pelaku tindak pidana ekonomi untuk menghindari jerat hukum, namun denda damai tidak dapat diterapkan untuk kasus korupsi.
Baca lebih lajut »

Kejagung Sebut Korupsi Tidak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai, Kecuali...Kejagung Sebut Korupsi Tidak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai, Kecuali...Harli mengatakan kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,
Baca lebih lajut »

Heboh Koruptor Bisa Gunakan Denda Damai untuk Hentikan Kasus, Kejagung Angkat BicaraHeboh Koruptor Bisa Gunakan Denda Damai untuk Hentikan Kasus, Kejagung Angkat BicaraBerita Heboh Koruptor Bisa Gunakan Denda Damai untuk Hentikan Kasus, Kejagung Angkat Bicara terbaru hari ini 2024-12-24 17:18:24 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Denda Damai untuk Koruptor, Kejagung: Butuh Revisi UUDenda Damai untuk Koruptor, Kejagung: Butuh Revisi UUKapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa mekanisme denda damai untuk koruptor belum diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, revisi UU Kejaksaan perlu dilakukan untuk memasukkan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari tindak pidana ekonomi agar denda damai bisa diterapkan.
Baca lebih lajut »

Kejagung sebut denda damai tak bisa untuk pidana korupsiKejagung sebut denda damai tak bisa untuk pidana korupsiKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor).Kepala Pusat Penerangan ...
Baca lebih lajut »

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana KorupsiWacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana KorupsiMenurutnya, dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 13:41:03