Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa mekanisme denda damai untuk koruptor belum diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, revisi UU Kejaksaan perlu dilakukan untuk memasukkan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari tindak pidana ekonomi agar denda damai bisa diterapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mekanisme denda damai sejatinya telah diatur dalam Pasal 35 ayat Huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia .China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis
Harli menegaskan, mekanisme denda damai belum diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi, baik dalam Pasal 1, 2, maupun 3. “Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan tidak ada bantuan sosial khusus imbas kenaikan PPN.
Pakar politik, Rocky Gerung turut angkat bicara terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi .
DENDA DAMAI KORUPSI KEJAKSAAN UU REVISI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Heboh Koruptor Bisa Gunakan Denda Damai untuk Hentikan Kasus, Kejagung Angkat BicaraBerita Heboh Koruptor Bisa Gunakan Denda Damai untuk Hentikan Kasus, Kejagung Angkat Bicara terbaru hari ini 2024-12-24 17:18:24 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Denda Damai di Kejagung Mirip dengan Maafkan KoruptorMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan mengenai denda damai yang dapat diterapkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Langkah ini dikatakan mirip dengan niatan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan maaf kepada koruptor dengan pengembalian seluruh hasil korupsi.
Baca lebih lajut »
Denda Damai Bisa Jadi Alternatif Pengampunan untuk KoruptorMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. Ia menjelaskan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Siapkan Denda Damai untuk KoruptorPemerintah Indonesia mempertimbangkan penggunaan denda damai sebagai alternatif pengampunan bagi pelaku korupsi. Kebijakan ini diusulkan untuk fokus pada pemulihan aset negara.
Baca lebih lajut »
Setelah Amnesti, Muncul Gagasan Denda Damai untuk Ampuni KoruptorPemerintah kembali menawarkan gagasan pengampunan bagi koruptor. Kali ini melalui denda damai.
Baca lebih lajut »
Denda Damai, Rute Pengampunan Koruptor Tanpa PresidenSupratman, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa denda damai menjadi alternatif pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan, namun ini membuka peluang pengampunan tanpa melibatkan Presiden. Meski demikian, Presiden tetap bersikap selektif dalam memberikan pengampunan dan kepedulian terhadap pemulihan aset.
Baca lebih lajut »