Total ada 25 orang yang dicegah Kejaksaan Agung untuk bepergian keluar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut menerangkan, status cegah tersebut dilakukan terhadap JS dan DT untuk melarang keduanya bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia."Karena dugaan keterlibatannya dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo," ujarnya. Sedangkan DT, Ketut menolak menyebutkan nama. Tetapi, Ketut dalam rilisnya mengungkapkan, DT adalah Direktur di PT Anugerah Mega Perkasa, badan swasta yang bergerak di bidang pertukaran mata uang asing. Dua nama baru yang masuk dalam daftar cegah itu menggenapkan sementara 25 orang yang juga berstatus sama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Agung Cegah 2 Orang Swasta di Kasus Korupsi BTS KominfoKejaksaan Agung kembali mencegah dua orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo. Keduanya dari swasta.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi BTSDaftar orang yang dicegah Kejaksaan Agung ke luar negeri bertambah dua orang sehingga total menjadi 25 orang. Mereka diduga terlibat dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan pendukungnya. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Kejagung: Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi BTS KominfoKejagung sudah mencegah 23 orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »
Rencana Gelar Perkara Kasus BTS Tidak JelasPenyidik Kejaksaan Agung berdalih masih fokus memeriksa saksi dan pemberkasan. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Mahfud Heran, Ada Anggota DPR Suka Marah-Marah Tapi Aslinya MarkusSering di DPR ini aneh kadangkala marah-marah itu tidak tahunya markus dia. Marah kepada Kejaksaan Agung nantinya datang ke Kantor Kejaksaan Agung titip kasus,
Baca lebih lajut »
Kejagung Cegah Dua Pihak Swasta Terkait Korupsi BTS Kominfo |Republika OnlineKejaksaan Agung mencegah ke luar negeri dua pihak swasta terkait korupsi BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »