Kejaksaan Agung kembali mencegah dua orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo. Keduanya dari swasta.
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sebulan sebelumnya, Plate juga sempat diperiksa untuk perkara yang sama pada 14 Februari 2023.Namun, usai pemeriksaan kedua, Johnny Plate hanya mengatakan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Sementara substansi materi dan pemeriksaan menjadi kewenangan Kejagung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari FiberhomeKejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Fiberhome Technologies Indonesia dalam dugaan korupsi BTS Kominfo (BAKTI Kominfo).
Baca lebih lajut »
Kejagung: Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi BTS KominfoKejagung sudah mencegah 23 orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa Direktur Aplikanusa Lintasarta Terkait Korupsi BTS KominfoKejagung masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas lima orang tersangka korupsi BTS 4G ini.
Baca lebih lajut »
Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI KominfoKejagung menerima pengembalian uang Rp 36.800.000.000 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI di Kominfo
Baca lebih lajut »
Rencana Gelar Perkara Kasus BTS Tidak JelasPenyidik Kejaksaan Agung berdalih masih fokus memeriksa saksi dan pemberkasan. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Mahfud Heran, Ada Anggota DPR Suka Marah-Marah Tapi Aslinya MarkusSering di DPR ini aneh kadangkala marah-marah itu tidak tahunya markus dia. Marah kepada Kejaksaan Agung nantinya datang ke Kantor Kejaksaan Agung titip kasus,
Baca lebih lajut »