Kejaksaan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait upaya pencegahan Gregorius Ronald Tannur bepergian ke luar negeri.
Gregorius Ronald Tannur usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu . Kejaksaan berkoordinasi dengan imigrasi terkait upaya pencegahan Gregorius Ronald Tannur bepergian ke luar negeri.
Koordinasi tersebut dilakukan usai Ronald mendapat vonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti. Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat , Pasal 359, dan Pasal 351 ayat KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Ronald Tannur Pencekalan Ronald Tannur Pembunuhan Dini Sera Upaya Cekal Ronald Tannur Imigrasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Takut Kabur ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald TannurJajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi.'
Baca lebih lajut »
Kejagung Upayakan Cekal Ronald Tannur, Koordinasi dengan ImigrasiKejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya menjebloskan Gregorius Ronald Tannur ke penjara meski divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Baca lebih lajut »
PKB: Edward Tannur Masih Aktif Sebagai Kader, Enggak ada Kaitannya dengan Kasus Ronald TannurPKB menegaskan, kasus Ronald Tannur tak ada kaitannya dengan keanggotaan Edward Tannur di PKB.
Baca lebih lajut »
Respons PKB Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Dikait-kaitkanGregorius Ronald Tannur sendiri merupakan anak kader PKB bernama Edward Tannur
Baca lebih lajut »
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Ronald Tannur untuk Ajukan Memori KasasiKejagung mengajukan kasasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya.
Baca lebih lajut »
Kejagung nilai hakim untuk Ronald Tannur tak pertimbangkan dalil JPUKejaksaan Agung menilai mjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, tidak sepenuhnya ...
Baca lebih lajut »