Kejagung Bantah Ada Kongkalingkong soal Vonis Ringan Harvey Moeis

Indonesia Berita Berita

Kejagung Bantah Ada Kongkalingkong soal Vonis Ringan Harvey Moeis
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 92%

Kejagung membantah tudingan kongkalingkong antara jaksa penuntut umum dan hakim atas vonis ringan terdakwa Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga komuditas timah

"Kalau rekan media menganggap ada permainan jaksa, hakim, saya kira itu terlalu berlebihan," kata Harli dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa .Harli mengatakan, pihaknya bekerja secara tegak lurus dengan memedomani peraturan perundang-undangan yang ada. Kejagung, sambungnya, juga terbuka dari awal sampai akhir proses penyelidikan kasus tersebut sampai langkah hukum mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis.

Ia mejelaskan, Harvey berperan dalam menginisiasi pertemuan antara PT Timah dan pemilik smelter serta mengumpulkan dana CSR. Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum di persidangan, Harvey didakwa menikmati uang sekitar Rp400 miliar dalam kasus tersebut."Tapi dalam proses persidangannya, bahwa hakim melihat ternyata yang dinikmati ternyata sekitar Rp200 miliar lebih. Dan itulah yang menjadi beban kepada yang bersangkutan," ujar Harli.

Selain dalam pecahan mata uang rupiah, Kejagung juga mencatat kerugian dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang mencapai US$7,885 juta serta 58,135 ribu kilogram emas.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Prabowo Sentil Vonis Rendah Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Banding Putusan Harvey MoeisPrabowo Sentil Vonis Rendah Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Banding Putusan Harvey MoeisKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan melakukan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis di kasus korupsi timah.
Baca lebih lajut »

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Harvey MoeisKejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Harvey MoeisKejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memberikan vonis ringan kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca lebih lajut »

Kejagung Bandingkan Putusan Hakim Kasus Korupsi Harvey MoeisKejagung Bandingkan Putusan Hakim Kasus Korupsi Harvey MoeisKejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Jaksa penuntut umum (JPU) saat ini fokus menyusun dalil-dalil dalam memori banding.
Baca lebih lajut »

Kejagung Respon Permintaan Presiden Prabowo untuk Banding Vonis Harvey MoeisKejagung Respon Permintaan Presiden Prabowo untuk Banding Vonis Harvey MoeisKejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis kasus korupsi komoditas timah yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Baca lebih lajut »

Kejagung Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey MoeisKejagung Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey MoeisKasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara untuk suami artis Sandra Dewi tersebut.
Baca lebih lajut »

Prabowo Minta Jaksa Banding Vonis Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara, Begini Respons KejagungPrabowo Minta Jaksa Banding Vonis Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara, Begini Respons KejagungPresiden Prabowo menyoroti vonis ringan terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Prabowo pun meminta jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut, bahkan berharap suami aktris Sandra Dewi itu dihukum 50 tahun penjara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 01:53:30