Kebutuhan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Akan Melonjak

Indonesia Berita Berita

Kebutuhan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Akan Melonjak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

Kebutuhan Penjabat Kepala Daerah akan melonjak pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini harus menjadi perhatian.

Jakarta, Beritasatu.com – Kebutuhan pengisian penjabat kepala daerah akan melonjak karena penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan pemerintah tentu perlu memikirkan mengenai pengisian pj maupun penjabat sementara kursi kepala daerah.

Titi menuturkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait pilkada memutuskan meniadakan pesta demokrasi lima tahunan di daerah yang menggelar pemilihan pada 2017 dan 2018. Artinya, tidak ada penyelenggaraan pilkada pada 2022 dan 2023.Skenarionya, kekosongan jabatan gubernur, bupati dan wali kota, termasuk wakil yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan diisi oleh pj. Masa jabatan pj berakhir sampai terpilihnya kepala daerah definitif dalam Pilkada Serentak 2024.

Dalam bagian penjelasan Pasal 210 ayat , penjabat kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda. Menurut Titi, ketentuan dimaksud dapat menimbulkan pertanyaan.

“Kalau daerah-daerah itu yang petahananya maju sendiri-sendiri atau bersamaan satu paket berpasangan atau tidak berpasangan maju kembali di pilkada, maka mereka harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya, kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk sementara waktu,” terang Titi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PKS Sikapi PJ Kepala Daerah dari TNI-Polri Harus Mundur dari JabatanPKS Sikapi PJ Kepala Daerah dari TNI-Polri Harus Mundur dari JabatanPKS sebagai partai opoisisi mendorong dalam proses penunjukan penjabat kepala daerah harus mengedepankan sikap transparan, demokratis dan akuntabel.
Baca lebih lajut »

Perludem Rekomendasikan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah |Republika OnlinePerludem Rekomendasikan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah |Republika OnlineKPK, PPATK, dan penegak hukum disarankan jeli untuk mengawasi netralitas penjabat.
Baca lebih lajut »

PKS Usulkan Pembuatan Aturan Khusus Pengangkatan Penjabat Kepala DaerahPKS Usulkan Pembuatan Aturan Khusus Pengangkatan Penjabat Kepala DaerahPKS Usulkan Pembuatan Aturan Khusus Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Menurut Mardani, aturan pengangkatan penjabat dibutuhkan sebagai penegasan bahwa pemerintah tidak akan mengangkat penjabat dari kalangan anggota TNI dan Polri aktif.
Baca lebih lajut »

Setengah Hati Wujudkan Integrasi Angkutan Umum di JabodetabekImpian terwujudnya integrasi layanan angkutan umum perkotaan di Jabodetabek masih sulit terwujud. Padahal transportasi publik seharusnya sudah jadi bagian dari layanan kebutuhan dasar yang wajib disediakan pemerintah daerah. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Article headlineGELORA.CO -Kepengurusan DPD Partai Demokrat Jawa Timur di bawah kepemimpinan Emil Elestianto Dardak yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur, di...
Baca lebih lajut »

Putra Khofifah hingga 10 Kepala Daerah Gabung dengan Demokrat JatimPutra Khofifah hingga 10 Kepala Daerah Gabung dengan Demokrat JatimSelain itu, ada juga putra La Nyalla, Ali Afandi yang masuk kepengurusan Demokrat Jatim pimpinan Emil Dardak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 00:42:41