Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani menilai, revisi UU Pilkada merupakan bentuk vetokrasi sebagian elite politik.
berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh MK, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas,” ungkap Ismail kepada Revisi tersebut dianggap cacat karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran dalam pilkada.
Penetapan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah ditetapkan MK, juga ditafsiri DPR dengan hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Akal-akalan tafsir juga dilakukan oleh DPR yang membahas soal genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur atau wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan.
Ia mengingatkan, tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan menjauh dari mandat.Warganet Keluhkan Suhu Panas Pulau Jawa, Sampai Kapan? Ini Kata BMKGHabiburokhman: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!Terang Benderang demi Kepentingan Anak-anak Jokowi, Dulu MK Diikuti, Kini Dikangkangi
UU Pilkada Setara Institute Peringatan Darurat Peringatan Darurat Hari Ini Kawal Keputusan Mk Ismail Hasani Indonesia Kebut RUU Pilkada Dan Abaikan Putusan Pilkada Din Pilkada 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada, Anggota Baleg: Kami Tak Mungkin Anulir Putusan MKAnggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Yandri Susanto menyebut rapat pembahasan RUU Pilkada tidak ditujukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
Baleg Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada Sehari Usai Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum Tata NegaraPerdebatan terjadi saat wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi meminta rapat menyetujui batas usia pencalonan cagub 30 tahun terhitung sejak dilantik.
Baca lebih lajut »
Pakar Pertanyakan Revisi UU Pilkada yang Abaikan Putusan MKSejumlah pakar mempertanyakan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka bahkan menilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Baca lebih lajut »
Perlawanan Massa Bisa Muncul jika Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MKSelain perlawanan massa, turbulensi politik yang mengganggu pilkada bisa muncul jika DPR-pemerintah abaikan putusan MK.
Baca lebih lajut »
DPR Abaikan Putusan MK, Pintu Kembali Terbuka bagi Kaesang di PilkadaBaleg DPR menganggap putusan MA terkait syarat usia calon di pilkada lebih detail daripada putusan MK.
Baca lebih lajut »
Masyarakat Sipil Ancam Biokot Pilkada jika DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MKSejumlah akademisi yang tergabung dalam CASL menyerukan agar DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK terkait revisi UU Pilkada
Baca lebih lajut »