Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Selama ini ada yang melaksanakan Kepgub Nomor 1517/2021, ada yang nunggu keputusan. Lalu gimana yang sudah melaksanakan, apa harus ditarik kembali? Ikuti perusahaan masing-masing. Kalau regulasi balik lagi , kalau perusahaan ya sudah lain hal. Kami ngga masuk harus dikembalikan, masing-masing punya kebijakan," katanya kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telpon, Rabu .
Kini Apindo DKI meminta Anies untuk mengikuti aturan dari keputusan hakim PTUN Jakarta, yakni dengan tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta nomor 1395 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP DKI 2022 hanya sebesar Rp 37.000, bukan Rp 225.000 seperti dalam Kepgub 1395/2021. "Itu konsekuensi logis dari kebijakan. Kalau Pak Anies terima keputusan majelis hakim maka mau tidak mau konsekuensi ikuti Kepgubnya . Kemarin kan menghimbau pengusaha untuk melaksanakan Kepgub 1517 sebelum keputusan pengadilan. Setelah putusan pengadilan harus dikembalikan kalau kita merasa negara hukum," ujar Nurjaman.Persoalan UMP memang menarik energi banyak pihak hingga bulan ketujuh tahun 2022. Kisruh kenaikan UMP masih berlangsung.
"Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," tulis keputusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN DKI Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PTUN Batalkan UMP DKI Rp 4,6 Juta Revisi Anies, Apindo Ajak Pemprov DKI Duduk BersamaApindo mengajak Pemprov DKI unduk duduk bersama usai PTUN batalkan UMP DKI Rp 4,6 juta hasil revisi Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen | merdeka.comPTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
Baca lebih lajut »
Anies Kalah di PTUN Terkait UMP, Apindo: Alhamdulillah Keputusannya Arif |Republika OnlineApindo menunggu pelaksanaan dari Gubernur Anies Baswedan terkait pembatalan itu.
Baca lebih lajut »
PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
Kilas Balik UMP DKI: Dinaikkan Anies, Digugat Pengusaha, hingga Diputus PTUNPTUN menghukum Anies untuk menurunkan UMP DKI Jakarta dari Rp 4.641.854 juta ke Rp. 4.573.845.
Baca lebih lajut »