Kebijakan Tembakau Kencang, Pedagang Ekec Bisa Terancam

Bisnis & Ekonomi Berita

Kebijakan Tembakau Kencang, Pedagang Ekec Bisa Terancam
PEMERINTAHTEMBAKAUPEDAGANG
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 63%

Pemerintah berencana untuk mengetatkan kebijakan tembakau, salah satunya dengan wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dapat mengancam keberlangsungan pedagang eceran, pedagang kelontong, hingga pedagang kaki lima (PKL).

Kamis, 06 Feb 2025 14:52 WIBPemerintah berencana untuk mengetatkan kebijakan tembakau. Salah satunya dengan wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan disinyalir dapat mengancam keberlangsungan pedagang eceran, pedagang kelontong, hingga pedagang kaki lima yang menjadi bagian hilir dari industri tembakau.

Saat ini, pedagang kecil telah menghadapi aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan penjualan rokok secara eceran akibat pengesahan PP 28/2024. Jika rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek disahkan, pedagang kecil akan semakin tertekan dan pendapatannya akan berkurang.

Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek turut dinilai dapat merugikan ekonomi. Padahal, pada tahun 2024, pendapatan cukai hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun atau menyumbang lebih dari 95% dari total penerimaan cukai. Selain itu, industri hasil tembakau juga telah berkontribusi besar pada penyerapan tenaga kerja di tanah air."Jadi, pemerintah harus bijak dalam mengatur aturan bagi produk tembakau ini," kata Ali.

"Edukasi akan lebih efektif karena memberikan pemahaman dan mengajak semua pihak, termasuk keluarga," imbuhnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

PEMERINTAH TEMBAKAU PEDAGANG EKONOMI PERATURAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg Tak Kebijakan Presiden, Prabowo Minta Pengecer Dijadikan Sub PangkalanKebijakan Penjualan LPG 3 Kg Tak Kebijakan Presiden, Prabowo Minta Pengecer Dijadikan Sub PangkalanKetua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kilogram (Kg) bukan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. Dasco mengatakan bahwa Presiden Prabowo turun tangan dan menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar memperbolehkan kembali penjualan LPG 3 kg oleh pengecer. Dia juga menegaskan bahwa stok gas LPG 3 kg saat ini aman dan tidak ada lagi kelangkaan.
Baca lebih lajut »

Geliat Ekonomi 100 Hari Prabowo-Gibran, Puas?Geliat Ekonomi 100 Hari Prabowo-Gibran, Puas?Benarkah kebijakan-kebijakan baru di era Prabowo-Gibran dapat mencerminkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen?
Baca lebih lajut »

Kasus Importasi Gula, Pakar Bersuara soal Kebijakan Publik dalam Bayang Tindak Pidana KorupsiKasus Importasi Gula, Pakar Bersuara soal Kebijakan Publik dalam Bayang Tindak Pidana KorupsiMenurut dia, kebijakan publik harus dinilai pada saat kebijakan itu dilaksanakan
Baca lebih lajut »

Pengalaman Afrika Selatan: Pelajaran Berharga untuk Indonesia dalam Mengatasi KesenjanganPengalaman Afrika Selatan: Pelajaran Berharga untuk Indonesia dalam Mengatasi KesenjanganHafid Abbas menyoroti pentingnya penghapusan kebijakan-kebijakan diskriminatif dan pemulihan keadilan sosial dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Telah Berencana untuk Menarik Cukai Minuman Berpemanis Kemasan BotolPemerintah Telah Berencana untuk Menarik Cukai Minuman Berpemanis Kemasan BotolPemerintah Indonesia berencana menarik cukai dari minuman berpemanis kemasan botol mulai semester II tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat. Namun, hingga kini pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan tersebut. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, menekankan pentingnya dialog menyeluruh antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan penerimaan kebijakan ini.
Baca lebih lajut »

Pemda Garut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Keselamatan Kerja Petani TembakauPemda Garut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Keselamatan Kerja Petani TembakauPemerintah Daerah (Pemda) Garut berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat untuk meluncurkan program jaminan keselamatan kerja bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Garut. Program ini akan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 07:36:11