Tambal sulam dalam penyidikan kasus kecelakaan Hasya memperlihatkan polisi masih belum profesional dalam menangani perkara.
Editorial Tempo.co---Sungguh malang Hasya Atallah Syahputra. Sudah tewas akibat kecelakaan lalu lintas, dia dijadikan tersangka pula.Meski polisi menghentikan penyidikan pada 16 Januari 2023 lantaran tersangka sudah meninggal, penetapan status tersebut mengusik nalar dan rasa keadilan. Hasya menjadi tersangka atas kecelakaan Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022, yang mengakibatkan dirinya tewas.
Sejak kasus ini bergulir, kritik masyarakat atas buruknya penanganan Polres Jakarta Selatan menggema di mana-mana. Kritik berubah menjadi kecaman tatkala status Hasya berubah menjadi tersangka. Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian menanggapi kritik tersebut dengan membentuk tim pencari fakta gabungan yang beranggotakan personel kepolisian dan para pakar, membuka kembali penyelidikan kasus, serta menggelar rekonstruksi ulang pada 2 Februari 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuas Hukum Hasya Attalah: Keluarga Fokus Pulihkan Nama Baik AlmarhumKuasa hukum keluarga almarhum Hasya Attalah, Rian Hidayat menyebut, penetapan tersangka Hasya menyakiti hati keluarga.
Baca lebih lajut »
Tak Ada Dasar Hukum, Ini Alasan Polisi Lakukan Rekonstruksi Ulang Kasus HasyaPolda Metro Jaya menyatakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Syaputra memang tidak memiliki dasar hukum. Namun, rekonstruksi...
Baca lebih lajut »
Pelajaran besar dari kasus kecelakaan Hasya - ANTARA NewsANTARA - Kecelakaan maut yang menewaskan Hasya Athallah, seorang mahasiswa UI, dan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 lalu ...
Baca lebih lajut »
Diminta Restorative Justice, Kuasa Hukum Hasya belum Tentukan SikapHasil dan kesimpulan dari rekonstruksi ulang sendiri belum dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Baca lebih lajut »
AKBP Eko Penabrak Hasya Gunakan Pelat RF Meski Sudah Pensiun, Pengamat: Pelanggaran |Republika OnlinePelat RF semestinya hanya ditujukan kepada pejabat publik yang masih aktif menjabat.
Baca lebih lajut »
Polda Gandeng Pakar Kaji Penetapan Status Tersangka HasyaSaat ini pihaknya menggandeng sejumlah pakar untuk melakukan kajian secara hukum terkait status tersangka Hasya.
Baca lebih lajut »