Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Swiss menjamin penuh hak-hak penghormatan jenazah Emmeril Kahn Mumtadz, anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Jenazah Eril ditemukan di Bendungan Engehalde di Bern setelah hilang di Sungai Aare Swiss sejak 26 Mei 2022 bulan lalu.
"KBRI Bern tentunya memastikan bahwa penghormatan terhadap hak-hak ananda Eril sebagai muslim terpenuhi sesuai dengan syariat Islam," kata Duta Besar RI untuk Swiss dan Liechtenstein Muliaman Dharmansyah Hadad, Kamis ."Untuk selanjutnya KBRI Bern akan terus dampingi keluarga untuk persiapan dan proses pengurusan repratiasi anandan Eril ke tanah air," kata Muliaman.
Pihak KBRI Swiss menjelaskan bahwa Eril ditemukan sekitar pukul 06.50 waktu setempat. Pihak kepolisian memastikan jenazah tersebut adalah Eril setelah melakukan identifikasi dan penelusuran DNA. Di sisi lain, jurubicara Pemprov Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, Pemprov Jabar kembali berinisiatif memohon izin cuti keluar negeri dengan alasan penting ke Kementerian Dalam Negeri untuk Gubernur Jawab Ridwan Kamil.BACA JUGA:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KBRI Bern Beberkan Kronologi Jenazah Eril DitemukanKBRI Bern, Swiss, menyampaikan kalau Emmeril Khan Mumtadz sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Bendungan Engehalde.
Baca lebih lajut »
Dubes RI untuk Swiss, Muliaman Hadad: KBRI Dampingi Repatriasi Jenazah Eril Sampai di IndonesiaJenazah Eril ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss, (8/6) lalu.
Baca lebih lajut »
KBRI di Swiss akan Umumkan Update Pencarian Eril Malam Ini |Republika OnlineKBRI Bern akan memberikan penjelasan perkembangan pencarian Eril.
Baca lebih lajut »
Jokowi Sebut Pemerintah Sudah Terbitkan 80,6 Juta Sertifikat Hak MilikPresiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menerbitkan 80,6 juta sertifikat hak milik hingga saat ini.
Baca lebih lajut »
Negara Berikan Pengakuan Hak Tanah Masyarakat PesisirPemerintah akan membagikan 525 sertifikat tanah HGB yang berlaku 30 tahun kepada warga Kampung Mola, Wakatobi. Pemberian sertifikat ini jadi ”pilot project” bagi pengakuan hak atas tanah bagi warga di pesisir. Polhuk AdadiKompas iqbalbasyari
Baca lebih lajut »