Kata Polri soal SIM Tak Diserahkan Jika Belum Ikut Program JKN

Indonesia Berita Berita

Kata Polri soal SIM Tak Diserahkan Jika Belum Ikut Program JKN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 90%

Sampai sekarang sistem belum terpadu antara Korlantas Polri dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN), jadi sistem itu belum berlaku.

Jakarta sedang ulang tahun yang ke-496 tepat hari ini, Kamis, 22 Juni 2023. Kota Jakarta telah berdiri sejak tahun 1527 silam. Rupanya pernah ganti nama sebanyak 13 kali.Orang yang lahir di bulan Juni dikenal sebagai seorang komunikator yang hebat. Mereka dapat mengatasi setiap situasi.

Berikut Deretan Tokoh dan Pesohor Ultah di JuniWNA asal Singapura, MB alias Yatno dikenai sanksi deportasi ke negara kelahirannya karena menggunakan identitas palsu, dan selama belasan tahun menjadi dosenKPK membongkar siapa saja pegawai yang diduga terlibat dalam temuan kasus pungutan liar Rp 4 miliar di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan , Anies Baswedan menegaskan dirinya tak pernah melakukan korupsi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Begini Kata Korlantas PolriAturan membuat SIM baru harus dengan sertifkat mengemudi mendapat sorotan masyarakat. Mengapa Korlantas Polri menerapkannya sekarang?
Baca lebih lajut »

Alasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat MengemudiAlasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat MengemudiKorlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan  pembuatan surat izin mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »

Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Korlantas Polri Jelaskan Aturannya |Republika OnlineBikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Korlantas Polri Jelaskan Aturannya |Republika OnlinePemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, dan perilaku.
Baca lebih lajut »

Syarat Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Ternyata Ini AlasannyaSyarat Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Ternyata Ini AlasannyaInilah alasan Korlantas Polri menambahkan syarat bikin SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Bikin SIM: Harus Kantongi Sertifikat MengemudiAturan Baru Bikin SIM: Harus Kantongi Sertifikat MengemudiKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Baca lebih lajut »

Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Bagus Tapi Rawan PungliKorlantas Polri mewajibkan masyarakat yang membuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:41:48