Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa berkas perkara salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita, belum P-21.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, memberikan penjelasan mengenai status salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru Ahkmad Hadian Lukita usai dibebaskan dari penahanan.Ketut menjelaskan berkas perkara Akhmad Hadian Lukita satu-satunya berkas yang dikembalikan kepada penyidik karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P-21.
Poin Krusial dari Jaksa Penuntut UmumBeberapa poin yang disampaikan oleh penuntut yang paling krusial adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak. “Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan. Itu yang pertama,” ucapnya.Kemudian yang kedua, lanjut dia, belum ditemukan adanya mens rea yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Duduk Perkara Mengapa Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan Polda Jatim Versi Polisi - Pikiran-Rakyat.comTersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jatim.
Baca lebih lajut »
Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan, Polisi Sebut Mantan Dirut LIB Tak Bisa Dituntut - Pikiran-Rakyat.comTerungkap alasan pembebasan mantan direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dari tahanan terkait tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Masih Jadi Tersangka, Dirut PT LIB Dibebaskan dari PenahananPolisi membebaskan tersangka tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita dari tahanan karena masa penahanan sudah berakhir
Baca lebih lajut »
Tragedi Kanjuruhan: 5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejati, Hadian Lukita Bebas dari TahananLima orang tersangka tragedi Kanjuruhan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah berkasnya P21. Hadian Lukita bebas dari tahanan.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan DibebaskanSatu tersangka tragedi Kanjuruhan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
Berkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Hadian Lukita Dikembalikan JaksaAdapun berkas tersangka Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim disertai petunjuk agar dipenuhi.
Baca lebih lajut »