Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Tahan Dirut Anak Usaha Summarecon Agung
Dandan disangkakan sebagai pihak pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana"Kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka DJK.
"Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK,Kemudian, kata Alex, proses permohonan izin berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat...
Alex memastikan, Haryadi mengetahui terjadi kendala di lapangan. Dia pun menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Kata Bos Bank Panin (PNBN) Update Kasus Suap Eks Pejabat Pajak“Kami juga akan bersikap kooperatif dengan menyampaikan keterangan dan fakta yang sebenarnya, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam penyidikan dan persidangan perkara sebelumnya.”
Baca lebih lajut »
Terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK Usut Dugaan Suap di SulselKPK membuka penyidikan soal dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Kasus Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah - Tribunnews.com(KPK) menetapkan sejumlah tersangka dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel)
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Terdapat Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 MiliarKPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 6 Juni 2022 seiring dengan diterbitkan Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022
Baca lebih lajut »
KPK: Terdapat Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar |Republika OnlineNamun, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka.
Baca lebih lajut »
Pimpinan KPK Bilang Pengurus Partai Harusnya Bisa Dijerat Pasal Penerima SuapWakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi. TempoNasional
Baca lebih lajut »