Sementara sebelum PSBB diberlakukan, peningkatan kasus positif Corona di Depok mencapai 6-7 orang per hari. Namun di masa PSBB malah meningkat. Kok bisa?
Angka kasus positif Corona di Kota Depok mengalami peningkatan dibanding sebelum diberlakukan pembatasan sosial berskala besar . Kenaikannya mencapai 8-9 orang per harinya. Kok bisa?
"Selama PSBB terjadi peningkatan kasus konfirmasi rata-rata 8-9 orang per hari dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 6-7orang per hari," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu .rapid diagnostic test . Penyebab lainnya, karena adanya penambahan dari orang yang semula berstatus sebagai pasien dalam pengawasan yang setelah dites menjadi positif.
"Dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Swab PCR, serta terdapat penambahan kasus konfirmasi dari PDP yang hasil Swab PCR-nya positif," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang PSBB, Kasus Positif Corona di Jatim Capai 785 OrangKasus positif corona di Jawa Timur per Minggu (26/4) mencapai 785 kasus, 557 orang di antaranya masih dalam perawatan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Sebut Kasus Corona di DKI Melambat karena PSBBKetua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga menyatakan tambahan kasus corona di DKI juga cenderung datar.
Baca lebih lajut »
Top 3 News: PSBB Bikin Kasus Positif Corona di Jakarta Melambat PesatTop 3 News, penerapan PSBB di DKI Jakarta yang dimulai 10 April 2020 disebut dapat menekan angka penyebaran virus corona Covid-19.
Baca lebih lajut »
PSBB Depok Dinilai Tak Efektif Tekan Covid-19PSBB Depok Dinilai Tak Efektif Tekan Covid-19. Sejak aturan PSBB itu diterapkan tanggal 15 April 2020, aktivitas masyarakat diluar rumah masih ramai. Setiap pagi orang menumpuk dan mengantre untul masuk KRL.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Depok Usul PSBB Diperpanjang 28 HariWali Kota Depok Mohammad Idris mengusulkan perpanjangan masa PSBB ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk 28 hari
Baca lebih lajut »