Sementara itu, satu tersangka lainnya, Titi Sumawijaya Empel tak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sakit.
"Hari ini JBL mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan, Kamis .Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pendiri Kaskus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Selasa . “Penyidik telah melakukan pemeriksan saksi-saksi sebanyak 14 orang, saksi ahli bahasa 1 orang, dan saksi ahli hukum pidana 1 orang,” tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pendiri Kaskus, Polisi Tetapkan 2 TersangkaPolri menetapkan Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis - Nasional
Baca lebih lajut »
DIY Tambah Satu Kasus Covid-19 dan Satu Kasus Sembuh |Republika OnlineAngka positif Covid-19 di DIY berjumlah 314 kasus
Baca lebih lajut »
Kasus Covid-19 di Gorontalo Bertambah Tujuh Kasus |Republika OnlineTotal jumlah pasien Corona di Gorontalo mencapai 256 jiwa.
Baca lebih lajut »
Dalam Kurun 100 Hari, Positif Covid-19 di Sumsel 2.049 Kasus |Republika OnlineMasih terdapat 11 kabupaten/kota di Sumsel yang menangani kasus Covid-19.
Baca lebih lajut »
'Ketidaksengajaan dalam Kasus Novel Harus Dilihat Cermat' |Republika OnlineUnsur ketidaksengajaan dalam kasus akan menentukan pidana pelaku
Baca lebih lajut »