Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan Bripda Haris TempoMetro
TEMPO.CO, Depok - Jaksa Penuntut Umum Tohom Hasiholan ungkap hal yang memberatkan Bripda Haris Sitanggang dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu. Dalam perkara itu, JPU mendakwa Haris melakukan pembunuhan dengan pemberatan. 'Dakwaan itu disusun secara subsideritas primer pasal 339 KUHP kemudian subsider ke 1 pasal 338 KUHP atau kedua pasal 365 ayat 3 juncto pasal 351 KUHP,' kata Tohom di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023..
SubektiSidang oknum anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Bripda Haris akan dilanjutkan pada Senin, 19 Juni 2023. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.'Jaksa untuk menghadirkan saksi dari dakwaan di persidangan,' kata Hakim Ketua Mathilda Chryatina Katarina saat sidang perdana Bripka Haris Sitanggang. JPU menyatakan siap untuk menghadirkan saksi pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu pada tanggal tersebut.
Pilihan Editor: Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda Haris Didakwa Pembunuhan dengan Pemberatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sejumlah Karangan Bunga Hiasi PN Kota Depok di Sidang Perdana Kasus Bripda Haris SitanggangSejumlah karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Kota Depok, sebelum jalannya sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online oleh Bripda Haris Sitanggang
Baca lebih lajut »
Detik-detik Ngeri Bripda Haris Tusuk Sopir Taksi 18 Kali hingga TewasBripda Haris menusuk sopir taksi online sebanyak 18 kali hingga tewas. Begini detik-detik penusukan ngeri yang terungkap di persidangan.
Baca lebih lajut »
Gegara Kalah Judi Bripda Haris Sitanggang Rela Membunuh Sopir Taksi OnlineBripda Haris Sitanggang lakukan pembunuhan keji dan sadis terhadap sopir taksi online demi mengganti uang kakaknya Rp 92 juta yang habis untuk judi online.
Baca lebih lajut »
Bripda HS Penusuk Sopir Taksi di Depok Didakwa Lakukan Pembunuhan!Bripda HS menjalani sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi di Depok. Bripda HS didakwa melakukan pembunuhan dengan pemberatan.
Baca lebih lajut »
Terlilit Utang Rp92 Juta, Mantan Anggota Densus 88 Polri Tega Habisi Supir Taksi Online, PN Depok Gelar SidangnyaKasus pembunuhan supir taksi daring (taksol), Sony Rizal oleh mantan anggota Densus 88 Polri, Bripda Haris Sitanggang memasuki persidangan.
Baca lebih lajut »
Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Pelaku Mantan Pacar KorbanWiwit mengatakan korban dihabisi AB (15( dan rekannya di belakang rumah pelaku dan setelah itu mayatnya dibuang di parit di bawah rel kereta api.
Baca lebih lajut »