Bripda HS menjalani sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi di Depok. Bripda HS didakwa melakukan pembunuhan dengan pemberatan.
, di Depok. Bripda HS didakwa melakukan pembunuhan dengan pemberatan Pasal 339 KUHP.
Sidang selanjutnya digelar pada Senin, 19 Juni 2023. JPU akan menghadirkan saksi dalam persidangan mendatang."Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali di tanggal 19 Juni 2023 JPU untuk menghadirkan saksi dari dakwaan di persidangan," kata hakim ketua Mathilda Chrystina Katarina dalam persidangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penusuk Sopir Angkot di Ciputat Diringkus PolisiPelaku penusukan sopir angkot berinisial EH (25) di Jalan Boulevard UPJ, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (12/6/2023) diringkus polisi. Sindonews news .
Baca lebih lajut »
Sejumlah Karangan Bunga Hiasi PN Kota Depok di Sidang Perdana Kasus Bripda Haris SitanggangSejumlah karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Kota Depok, sebelum jalannya sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online oleh Bripda Haris Sitanggang
Baca lebih lajut »
Kaesang Maju Pilkada Depok, Budayawan: Nur Mahmudi dan Badrul Kamal Juga Bukan Orang Depok |Republika OnlineSoal Kaesang, Budayawan sebut Nur Mahmudi dan Badrul Kamal juga bukan orang Depok.
Baca lebih lajut »
Pulang dari Diskotek, 2 Polisi Ditikam Tukang Parkir di KendariDua anggota polisi Bripda Yusuf Manuel dan Bripda Agus Fijianto diduga ditikam tukang parkir hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Baca lebih lajut »
Perkara Cekcok Soal Wanita Berujung 2 Anggota Polda Sultra DitikamPerkara cekcok soal wanita membuat dua polisi di Kendari, Bripda YM dan Bripda AF ditikam oleh seorang pria tidak dikenal alias OTK. Via: detik_sulsel
Baca lebih lajut »