FOTO Haris dan Fatia terlihat diserahkan ke kejaksaan hari ini terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaktim.
Kedatangan keduanya untuk pelimpahan tahap 2 berkas penuntutan . Haris dan Fatia akan diadili atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sendiri sudah tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.35 WIB tadi. Keduanya berada di Biddokkes Polda Metro untuk pengecekan kesehatan seperti tensi darah sebelum pelimpahan ke Kejari Jakarta Timur. Haris dan Fatia didampingi sejumlah pengacara dan simpatisan yang membawa berbagai poster dukungan untuk keduanya.
Pantauan detikcom, Haris Azhar dan tim kuasa hukum langsung meninggalkan Polda Metro Jaya setelah menyelesaikan pemeriksaan administratif sebelum pelimpahan tahap 2 ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Akan Diserahkan ke Kejaksaan Hari IniHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka dalam kasus dugan pencemaran baik tersebut.
Baca lebih lajut »
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris dan Fatia Diserahkan ke JaksaPolda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut.
Baca lebih lajut »
Besok, Haris Azhar-Fatia Tersangka 'Lord Luhut' Diserahkan ke JaksaKejati DKI menyebut penyerahan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus 'Lord Luhut' rencananya dilakukan di Kejari Jaktim besok.
Baca lebih lajut »
Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Haris Azhar: Dengan Senang Hati |Republika OnlineHaris Azhar siap meladeni persidangan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca lebih lajut »
Hari ini, Berkas Kasus Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur - Tribunnews.comPelimpahan tahap 2 itu dilakukan setelah berkas kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dinyatakan lengkap (P21).
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Sipil: Polisi dan Jaksa Keliru, Tindakan Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa DipidanaKoalisi Masyarakat Sipil menilai polisi dan jaksa telah keliru dalam penanganan kasus Haris Azhar dan Fatia. Disangka mencemari nama baik Luhut.
Baca lebih lajut »