Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AAL, YS dan GMS.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Sebagai TersangkaJaksa Agung menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, berikut peran dari masing-masing tersangka.
Baca lebih lajut »
Kejagung Langsung Menahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti KominfoKejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta...
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTSKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)...
Baca lebih lajut »
Ini Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti KominfoKejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung...
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTSKejagung tetapkan Direktur Utama Bakti Kominfo berinisial AAL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi BTS 4G di KominfoKejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung di Kominfo tahun 2020-2022.
Baca lebih lajut »