Kasus Garuda, KPK Perpanjang Masa Penahanan Pendiri PT MRA

Indonesia Berita Berita

Kasus Garuda, KPK Perpanjang Masa Penahanan Pendiri PT MRA
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

Dengan demikian, Soetikno setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 4 November 2019.

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang itu diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 Oktober 2019.

"Perpanjangan penahanan untuk tersangka SS dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu . Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo serta mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran Dollar Amerika Serikat, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 2 Sekretaris Dirut Perum PerindoKasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 2 Sekretaris Dirut Perum PerindoDua Sekretaris Dirut Perum Perindo itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.
Baca lebih lajut »

KPK Geledah Kantor PT MD Terkait Kasus Proyek SPAMKPK Geledah Kantor PT MD Terkait Kasus Proyek SPAMKPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR saat penggeledahan.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Duo Nursalim Buron Kasus BLBIKPK Tetapkan Duo Nursalim Buron Kasus BLBIKPK memasukkan nama tersangka kasus korupsi SKL BLBI, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK juga meminta bantuan Polri.
Baca lebih lajut »

KPK Terus Dalami Kasus Rasuah RJ LinoKPK Terus Dalami Kasus Rasuah RJ LinoKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Palembang, Agus Edi Santosa.
Baca lebih lajut »

Kasus SPAM, KPK Panggil Tiga PNS Kementerian PUPR dan Seorang HakimKasus SPAM, KPK Panggil Tiga PNS Kementerian PUPR dan Seorang Hakim'Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama).'
Baca lebih lajut »

KPK Periksa Pegawai Kemenpora Terkait Kasus Imam NahrawiKPK Periksa Pegawai Kemenpora Terkait Kasus Imam NahrawiKedua pegawai Kemenpora yang dipanggil ialah Staf Biro Keuangan Kemenpora Maman F dan protokoler Kemenpora J Bambang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-27 14:51:21