Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Baru Terima 3 SPDP dari 4 Tersangka

Indonesia Berita Berita

Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Baru Terima 3 SPDP dari 4 Tersangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Baru Terima 3 SPDP dari 4 Tersangka TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya baru menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dalam kasus produsen obat penyebab gagal ginjal akut pada anak. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka.

sementara satu lainnya dari Bareskrim Polri. menangani perkara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sementara Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka.“Sampai saat ini kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS

satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu,” ujar Ketut, pada acara Sound of Justice, Sabtu, 19 November 2022.Ketut tak menjelaskan SPDP atas tersangka mana yang belum diterima Kejaksaan Agung. Bisa digugat secara perdataKetut membuka kemungkinan keempat perusahan tersebut juga digugat secara perdata.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Buka Opsi Gugat Perdata Pelaku Kasus Gagal Ginjal AkutKejagung Buka Opsi Gugat Perdata Pelaku Kasus Gagal Ginjal AkutKejaksaan Agung RI menyiapkan opsi untuk menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Sebut BPOM Bersalah di Kasus Gagal Ginjal Akut, KKI: Jangan Berlindung di Balik KejagungSebut BPOM Bersalah di Kasus Gagal Ginjal Akut, KKI: Jangan Berlindung di Balik KejagungBPOM dinilai sebagai pihak yang berpotensi menjadi tersangka karena kelalaiannya memberikan izin edar obat sirop yang tercemar hingga memicu kasus gagal ginjal akut.
Baca lebih lajut »

Komjak Dorong Kejagung Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut Secara PerdataKomjak Dorong Kejagung Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut Secara Perdata'Untuk keadilan sangat wajar korporasi memberikan kompensasi kepada korban dimaksud,' tandas Barita.
Baca lebih lajut »

4 Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut: Capai 324 Kasus hingga Perusahaan Jadi Tersangka4 Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut: Capai 324 Kasus hingga Perusahaan Jadi TersangkaBareskrim Polri mentapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca lebih lajut »

Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Bos dari 7 Perusahaan TelekomunikasiDugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Bos dari 7 Perusahaan TelekomunikasiSebanyak 7 pimpinan perusahaan Telekomunikasi diperiksa oleh Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi pengadaan BTS kominfo. TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Melarikan DiriKasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Melarikan DiriTersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Melarikan Diri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang melarikan diri. Baca selengkapnya di sini:
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 14:07:36