Fakta persidangan atas dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) yang melibatkan Budi Said semakin menguatkan bukti.
Kesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 ANTAM , mengungkap surat keterangan kekurangan emas tersebut diminta dan didesain oleh Budi sendiri. Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Budi untuk menggugat perdata PT ANTAM di pengadilan.
Eksi kemudian menemui Ahmad Purwanto, seorang pejabat di butik, dan Misdianto, pegawai administrasi. Permintaan surat keterangan dari Budi Said disampaikan kepada Purwanto, dengan Eksi mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang permintaan Budi. Saat jaksa menanyakan keabsahan surat itu, Eksi mengaku harga di surat itu memang tidak sesuai dengan harga resmi ANTAM yang tertera di faktur. Eksi menambahkan, catatan pembayaran itu pun tidak sesuai dengan tanggal di faktur, karena dia menuliskannya berdasarkan instruksi Budi Said.Dalam persidangan juga terungkap, surat keterangan ini digunakan oleh Budi sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ANTAM, dengan dalih kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg.
Adapun dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Antam Tegaskan Gak Ada Kurang Serah Emas ke Budi SaidPT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan tidak ada kelebihan bayar atau pun kekurangan penyerahan emas terkait transaksi pembelian atas nama Budi Said.
Baca lebih lajut »
Saksi Sebut Transaksi Pembelian Emas Budi Said Tak Sesuai SOP AntamBudi Said didakwa korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram, atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Baca lebih lajut »
Saksi Sebut Pembelian Emas oleh Budi Said Tak Sesuai Prosedur AntamAkibat transaksi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan barang yang diserahkan.
Baca lebih lajut »
Hakim Heran Tersangka Kasus Emas Antam, Budi Said Tidak Mau Ambil DiskonHakim Anggota Alfis Setiawan kemudian mengungkapkan keheranannya atas sikap Budi Said yang menolak menjadi reseller.
Baca lebih lajut »
Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?JPNN.com : Yuki yang pernah menjabat sebagai Trading Assistant Manager UBPP LM Antam di Pulogadung, Jakarta Timur, memaparkan transaksi yang dilakukan Budi S
Baca lebih lajut »
Kasus Emas Antam, Saksi Sebut Budi Said Lakukan 149 Transaksi MencurigakanMantan Manajer Retail PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih memaparkan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Budi Said melalui sistem PT Antam.
Baca lebih lajut »