Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG ke tahap penyidikan.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki kepada wartawan, pada Jumat malam.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Hengki.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy pada AG, Polisi Periksa 9 SaksiPolda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan Mario Dandy pada eks pacarnya, AG
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Tunjuk 7 Jaksa Tangani Kasus Mario Dandy, Salah Satunya Jaksa Perkara Ferdy SamboKejati DKI Jakarta menunjuk tujuh JPU disiapkan untuk sidang dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Baca lebih lajut »
Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Jaksa Hari Ini Buntut Kasus Penganiayaan David OzoraMario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diserahkan ke pihak Kejaksaan oleh polisi hari ini, Jumat (26/5/2023), buntut kasus penganiayaan David Ozora.
Baca lebih lajut »
Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Mengaku Bakal Sodorkan Bukti PembelaannyaTersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas rampung menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »
Konferensi Pers Ditreskrimum terkait Kasus Mario Dandy - tvOneProses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas berlangsung lama karena penyidik butuh kesempurnaan berkas perkara. - tvOne
Baca lebih lajut »