Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dkk.
JawaPos.com – Surat dakwaan dan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Baca juga:Tak Teruskan Kontrak dengan Tim Liga 2, Nyoman Paul Aro Fokus Menyanyi“Status penahanan para terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK,” ucap Ali. Baca juga:Pendaftar Beasiswa Penghafal Kitab Suci Baru 1.000 Siswa di SurabayaEltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
Baca juga:Tak Minat Lagi Jadi Wapres di 2024, Ma’ruf Amin: Sudah Tua Lah…Pada 2014, dia terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan memberikan dana hibah ke Yayasan Waartsing untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Usut Pihak Diduga Berencana Larikan Lukas Enembe ke Luar NegeriKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur.
Baca lebih lajut »
Pemeriksaan Perdana Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK JakartaKasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang merugikan negara Rp10 miliar.
Baca lebih lajut »
Ditangisi Megawati, Tasdi Si Mantan Bupati Ternyata Terpidana Korupsi'Saya yang suka nangis, ada sopir truk dia bisa jadi Bupati karena dicintai rakyat, namanya Tasdi, itu bounding ya,' kata Megawati saat menyampaikan pidato
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Pengusutan Kasus Korupsi Tak Berhenti di Lukas EnembeMenko Polhukam Mahfud MD menegaskan, penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe murni untuk kepentingan penegakan hukum, bukan kepentingan lainnya. Pengusutan kasus ini juga tak akan berhenti di Lukas Enembe. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lukas EnembeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar. Hal tersebut dilakukan imbas dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menimpa Gubernur...
Baca lebih lajut »
Fakta-Fakta Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe | merdeka.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca lebih lajut »