Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir mencapai puncaknya.
Liputan6.com, Jakarta -
Berdasarkan agenda yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , sidang duplik Bharada E dan istri Ferdy Sambo tersebut akan disampaikan hari ini. Duplik akan disampaikan usai nota pembelaan mereka atau pledoi dijawab oleh jaksa atau replik pada pekan lalu. Adapun sidang vonis rencananya digelar secara terpisah. Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023, sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menghadapi vonis sehari setelahnya yaitu 14 Februari 2023.
2 dari 2 halamanSidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky RizalDiberitakan sebelumnya, sidang duplik Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh pengacaranya, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa dalam agenda replik usai mendengar pledoi kliennya hanyalah tuduhan kosong. "Kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Al Quran, surat Al-Baqarah Ayat 191 yang artinya 'fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," ujar tim pengacara Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 31 Januari 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Ferdy Sambo Hingga Richard Eliezer di Sidang Replik.Jaksa pada Senin (30/1) ini telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »
Agenda Sidang Putri Candrawathi & Richard Eliezer Hari IniBaik Putri Candrawathi maupun Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan dan menyampaikan pleidoi untuk menanggapi tuntuan hukuman.
Baca lebih lajut »
Hari Ini Sidang Duplik, Upaya Terakhir Richard Eliezer dan Putri Candrawathi sebelum VonisPejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi agenda duplik untuk Eliezer dan Putri Candrawathi akan digelar pada hari ini, Kamis (2/2/2023).
Baca lebih lajut »