Sejak awal pembentukannya UU ITE telah banyak mengundang kritik lantaran memuat sejumlah pasal karet.
PERKARA Baiq Nuril Maknun menjadi momentum pintu masuk revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi mengatakan, sejak awal pembentukannya UU ITE telah banyak mengundang kritik lantaran memuat sejumlah pasal karet.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya. MA menyatakan, Baiq Nuril bersalah dan memvonisnya selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar UU ITE.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Nilai MA Tak Cermati Utuh Kasus Baiq NurilKuasa Hukum Baiq Nuril menilai hakim MA tak melihat secara utuh kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »
Mencari Amnesti, Baiq Nuril Maknun Mengetuk Pintu IstanaMantan pegawai SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun kaget bukan main begitu mendapat kabar dari Jakarta. BaiqNuril
Baca lebih lajut »
Peninjauan Kembali Kasus Baiq Nuril Ditolak Mahkamah AgungMA menilai tak ada kekhilafan hakim saat memvonis kasus Baiq Nuril dan alasan yang diajukan untuk PK hanya mengulang fakta sebeumnya.
Baca lebih lajut »
Kasus Baiq Nuril, Fahri Sarankan Cabut Pasal Karet UU ITEMahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »
Perjalanan Kasus Baiq Nuril hingga Putusan PK DitolakKasus Baiq Nuril bermula pada Agustus 2002 silam.
Baca lebih lajut »
Pengacara: MA Gagal Pahami Konstruksi Hukum Kasus Baiq Nuril'...MA gagal melihat bahwa ibu Nuril adalah korban di situ. Ibu Nuril posisinya sebagai korban yang mencoba mempertahankan harkat dan martabatnya...,' kata kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi. BaiqNuril
Baca lebih lajut »