KPK mencegah enam orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang menjerat mantan Aspidum Kejati DKI.
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah enam orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang menjerat mantan Asisten Pidana Umum Kejati DKI, Agus Winoto. Enam orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dengan tersangka pengusaha Sendy Perico.
Keenam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut, yakni seorang swasta bernama Surya Soedarma; Direktur atau Komisaris PT Surya Dharma Sentosa, Hendra Setiawan; Komisaris PT Surya Semarang Sukses; Jimmy Hidayat; staf pada Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates, Udin Zaenudin; serta dua orang pengacara bernama Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman. Febri menyatakan, keenam orang itu dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 16 Agustus 2019.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Cegah Enam Orang Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKIKPK melakukan pencegahan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, 6 Orang Dicegah ke Luar NegeriKPK meminta Imigrasi mencegah 6 orang terkait kasus dugaan suap ke Aspidum Kejati DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Satu Jaksa Jadi Tersangka KPK, Kejati DIY Minta Maaf pada Sri Sultan HB X dan MasyarakatKajati DIY menegaskan, apa yang dilakukan oleh oknum jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Yogyakarta adalah perbuatan yang tercela.
Baca lebih lajut »
Kejati DIY Ajukan Pencopotan Jaksa Eka SafitraKejaksaan Tinggi DIY tinggal tinggal diam dengan aksi jaksa yang mencoreng Korps Adhyaksa. Jaksa Fungsional di Kejari Yogyakarta Eka Safitra langsung diajukan pencopotan dengan tidak hormat.
Baca lebih lajut »
Kejati DIY ajukan pemberhentian sementara untuk Jaksa EkaKejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara secara tidak hormat untuk Jaksa Kejari Yogyakarta Eka ...
Baca lebih lajut »
MAKI gugat praperadilan Kejagung soal penanganan oknum jaksa KejatiMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penanganan dugaan pemerasan dalam penanganan kepabeanan ...
Baca lebih lajut »